Disparekraf: 72 Tempat Hiburan di Jakarta Langgar PPKM Mikro
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengungkapkan sebanyak 72 tempat usaha wisata di Jakarta telah melanggar kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan, Kamis, mengatakan 72 tempat tersebut terdiri dari berbagai jenis usaha mulai dari diskotek, karaoke, griya pijat, restoran, bar, kafe, hotel, dan gedung pertemuan.
"Sampai 1 Maret 2021, dari hasil monitor usaha pariwisata ditemukan sebanyak 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran peraturan dalam PPKM mikro di Jakarta," kata Iffan dalam pesan singkatnya kepada Antara di Jakarta, Kamis (4/3).
Iffan merinci dari 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran itu, 25 tempat yang terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat dan spa, melakukan pelanggaran ketentuan beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan.
"Kepada 25 tempat usaha itu dilakukan penutupan usaha," ucap Iffan.
Kemudian, dari 72 tempat usaha itu, ada 17 tempat usaha yang terdiri dari hotel, gedung pertemuan, restoran dan griya pijat diberikan hukuman dengan pembinaan dikenakan pengaduan masyarakat karena adanya pelanggaran PPKM mikro.
Sementara sisanya, yakni 30 tempat usaha yang terdiri dari restoran, bar, hotel dan gedung pertemuan dikenakan teguran tertulis dan denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha tersebut.
Selama PPKM mikro, tambah Iffan, Disparekraf DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan pada 1.682 tempat usaha dari 18 jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, bar, hotel, homestay, karaoke, spa, bioskop, salon, pusat olahraga dan lainnya, yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk malam pergantian tahun kali ini, Pemprov DKI menyediakan sejumlah lokasi perayaan.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bandara ini memiliki luas hampir 300 mil persegi atau luasnya seperti Ibu Kota DKI Jakarta sebesar 255,4 mill persegi.
Baca SelengkapnyaTak hanya punya gedung tinggi, Jakarta menyimpan keindahan alam yang layak dinikmati.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pepohonan dan area hijau membuat kawasan ini jadi wajah lain Ibu Kota Jakarta
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca Selengkapnya