Dishub Sebut Pelarangan Odong-Odong di Jakarta Berdasarkan Undang-Undang
Merdeka.com - Dinas Perhubungan Jakarta telah melarang keberadaan odong-odong mengaspal di jalanan Jakarta. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pelarangan tersebut didasarkan pada aturan hukum.
"Sesuai Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, kemudian Peraturan Pemerintah 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (27/10).
Syafrin menyebutkan, dalam UU Nomor 22 dikatakan, setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana yang telah ditetapkan. Kata Syafrin, dari sisi badan kendaraan dan bentuknya, odong-odong tidak layak.
"Oleh sebab itu, kita ingin menghadirkan transportasi yg selamat, aman dan nyaman bagi masyarakat. Sekarang kan Jak Lingko itu masih gratis dia. Masyarakat kenapa tidak memilih itu kalo itu ada," ucapnya.
Sementara bagi pemilik odong-odong yang lahan usahanya hilang, Syafrin menyarankan kegiatan lain yang lebih layak. "Daripada yang bersangkutan menghadirkan kendaraan odong-odong ke masyarakat yang mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan," katanya.
Pihaknya pun telah melakukan razia bagi odong-odong yang melintas di jalan umum Jakarta. Razia dilakukan oleh Satpol PP.
"Sudah ada razia. Kemaren kita stop operasi 2-3 odong-odong di Jaktim," terangnya.
Reporter : Yopi Makdori
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya