Berkas Dua Cawagub DKI Belum Lengkap
Merdeka.com - Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta Farazandi Fidiansyah mengatakan berkas kedua kandidat Wagub DKI belum lengkap. Namun kurangnya berkas bukan hal krusial.
"Dua-duanya ada yang perlu diperbaiki. Tetapi minor sih enggak banyak," ujar Farazandi, Kamis (12/3).
Farazandi menyebutkan kekurangan berkas masing-masing. Untuk Cawagub Ahmad Riza Patria, hingga kini belum dilampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Sementara Cawagub Nurmansjah Lubis belum melampirkan surat kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan tata tertib pemilihan Wagub, kandidat yang masih aktif di satu instansi atau lembaga harus melampirkan surat pengunduran diri yang ditandatangani persetujuan pimpinannya.
Ahmad Riza Patria, sebagai Cawagub dari DPR disebut Farazandi telah melampirkan surat tersebut. Hanya saja masih ada kurang syarat administrasi yaitu surat yang harus tertandatangani oleh presiden.
"Surat permohonan dan jawaban dari pimpinan DPR sudah kita terima, tapi memang ada surat yang harus ditandatangani presiden, itu kan proses berjalan," tukasnya.
Bertemu Anies
Sebelumnya dua Cawagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keduanya datang menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti proses pemilihan Wagub DKI.
Riza didampingi oleh pejabat DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik dan Syarif, bertemu Anies terlebih dahulu dibandingkan Nurmansyah di Balai Kota Jakarta.
Proses pemilihan direncanakan akan digelar pada 23 Maret 2020. Di hari itu juga dua kandidat akan menyampaikan visi dan misi di hadapan para legislatif DKI.
"Bahwa tanggal 23 (Maret) akan diadakan penyampaian visi misi sekaligus di hari yang sama akan diadakan pemilihan wagub," kata Wakil Ketua Panlih, Basri Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan pimpinan DPRD sepakat memilih calon wakil gubernur (cawagub) DKI secara tertutup.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan maju lagi di Pilkada 2024. Kali ini dirinya mencalonkan diri sebagai calon gubernur
Baca SelengkapnyaHasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya