Belasan Remaja Hendak Tawuran di Tanah Tinggi Jakpus Ditangkap Polisi, Dua Senjata Tajam Disita

Tawuran itu dipicu unggahan di media sosial antara kelompok tersebut.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Belasan Remaja Hendak Tawuran di Tanah Tinggi Jakpus Ditangkap Polisi, Dua Senjata Tajam Disita
Belasan Remaja Hendak Tawuran di Tanah Tinggi Jakpus Ditangkap Polisi, Dua Senjata Tajam Disita (Merdeka.com)

Kepolisian menangkap 17 remaja diduga hendak tawuran di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Selain menangkap pelaku, kepolisian juga menyita dua senjata tajam jenis cocor bebek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, belasan remaja itu terjaring Tim Perintis Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan, 17 remaja itu berasal dalam dua kelompok berbeda yaitu Gambreng dan Supri (Sunter Priok) telah berencana tawuran.

"Kami berhasil mengamankan 17 orang remaja yang hendak melakukan tawuran di depan SPBU Tanah Tinggi. Mereka sudah kami bawa ke Polsek Johar Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Susatyo dalam keterangannya Rabu (11/6).

Remaja Hendak Tawuran di Tanah Tinggi Jakpus Ditangkap Polisi
Remaja Hendak Tawuran di Tanah Tinggi Jakpus Ditangkap Polisi Ady/Liputan6.com

Susatyo menjelaskan tawuran itu dipicu unggahan di media sosial. Seseorang berinisial R melakukan provokasi via akun instagram pribadinya.

Tak sendiri, ada nama lain yang berasal dari kelompok Gambreng diduga turut menjadi provokator. Keduanya RBB alias Ucok dan RAS, kini berstatus buron.

“Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku utama berhasil kami amankan,” ucap dia.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan banyak pihak.

Sementara itu, dalam kasus ini para pelaku yaitu KDP (17), MFR (13), RH (16), LE (16), MR (21), FRR (16), MSM (14), RSR (16), NDA (14), OS (21), MSF (17), HF (19), OF (24), FA (20), SFS (19), AF (16), dan MFJ (19). Mereka dijerat Pasal 358 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Rekomendasi