Advertisement
Bawaslu DKI juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk menertibkan car free day (CFD) agar tak digunakan untuk kegiatan politik.
Hal ini dilakukan Bawaslu usai cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD pada Minggu (3/12) lalu.
Advertisement
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," ujar Benny.
Selain membagikan susu, Bawaslu DKI juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Jakarta Utara pada Jumat (1/12) lalu. Bawaslu menilai, giat tersebut dilakukan dengan melibatkan anak-anak.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Advertisement
Benny menjelaskan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
Kemudian, diduga juga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," imbuh Benny.