Bawaslu DKI: Dari 1.230 spanduk diturunkan, 630 bernada provokatif
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengaku telah menurunkan 1.230 spanduk dan alat peraga Pemilu yang menyalahi aturan. Dari jumlah itu, hampir setengahnya bernada provokatif. Penurunan spanduk itu dilakukan berkerja sama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi 1.230 itu untuk 600 spanduk terkait dengan alat peraga kampanye, 630 itu yang mengarah diduga provokatif," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Mimah menjelaskan, penurunan spanduk tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta, terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye pada masa putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Diakuinya, saat penurunan alat peraga kampanye kerap menghadapi persoalan.
"Saat menurunkan spanduk yang berkaitan dengan kampanye, pengawas pemilu seringkali adu argumentasi dengan tim kampanye pasangan cagub-cawagub di tingkat bawah. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara Bawaslu, polisi, dan satpol PP untuk bersama-sama menurunkan spanduk tersebut," katanya.
Khusus untuk penurunan spanduk bernada provokatif, Bawaslu menggandeng polisi.
"Polisi sudah bekerjasama dengan kami karena pasti akan banyak perbedaan dalam penurunan spanduk yang mengarah kepada provokatif bahkan spanduk yang mengarah kepada kampanye," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan geram masih ada spanduk bernada provokasi bertebaran di ibu kota. Kapolda mengancam menindak tegas orang-orang yang nekat memasang spanduk bernada provokatif. Apalagi pihak kepolisian sudah berulang kali memberikan imbauan.
"Ini merupakan peringatan terakhir bagi para pelaku pemasang. Kalau tak dituruti, saya akan pidanakan mereka dengan Undang-undang SARA ya. Ini peringatan saya," kata Iriawan di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan, para pengurus masjid maupun ormas masih diberikan kesempatan menurunkan spanduk. Sebab, spanduk tersebut sangat meresahkan masyarakat bahkan bernada intimidasi dan juga ancaman.
"Kami turunkan. Kalau ada yang masang lagi tentu akan kami proses hukum ya," tutup Iriawan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya