Bareskrim tangkap pengedar upal di parkir Tamini Square
Merdeka.com - Subit Uang Palsu (Upal) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu menciduk satu pelaku penjual sekaligus pembuat upal seorang warga Bogor berinisial AP. Dia ditangkap di area parkir Tamini Square, Selasa (20/9).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap AP.
Agus menuturkan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran upal di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mendapat informasi itu, petugas lantas melakukan undercover buy dengan cara memesan upal dan meminta transaksi di lokasi penangkapan.
"Disepakati pembelian uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan perbandingan 1:5, yakni satu uang asli ditukar lima uang palsu," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Selain menangkap AP, polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat gepok, di mana satu gepoknya berisi 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku upal dibuat di rumahnya. Saat ini, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediamannya di Jonggol, Bogor, Jabar.
"Pelaku mengaku membuat uang palsu di rumahnya, saat ini dilakukan pengembangan ke rumahnya di sebuah perumahan di Jl Raya Jonggol, Cileungsi," pungkas Agus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya