Anies Baswedan Nilai IMB Reklamasi Keluar Karena 'Pergub Ahok'
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, seluruh prosedur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi telah dijalankan pemerintahan sebelumnya. Sehingga, dia dapat menerbitkan IMB di tahun ini.
Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan IMB. Yaitu, perlu adanya Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan kemudian Hak Guna Bangunan (HGB).
"HGB disusun berdasarkan Pergub 206 tahun 2016. Kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB," tukas Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (25/6).
"Setelah ada HGB, maka yang ada lahan di situ boleh melakukan kegiatan pembangunan, untuk membangun arus keluar izin," lanjutnya.
Anies menegaskan, jika tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, maka HGB juga tidak bisa dikeluarkan.
Bila HGB tidak ada, maka hak melakukan pembangunan pun otomatis juga tidak ada. Dengan adanya HGB, pembangunan bisa dilakukan selama sesuai dengan guna bangunan dan Panduan Rancangan Kota (PRK).
"Dari situ, itu kemudian harus mengurus izin. Jadi ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, sudah ada Pergub. Jadi mereka membangun, yang tidak dilakukan adalah izinnya (IMB)," tutur Anies.
Anies menyampaikan, maka jelas sudah bahwa hal yang dilanggar para pengembang saat itu adalah perizinan membangun, bukan tata ruang.
"Karena itu kemudian mereka kena sanksi. Sanksinya apa? Sanksi akibat pelanggarannya adalah pelanggaran membangun tanpa izin," ucapnya.
Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, hingga kini Anies tidak berniat maju di pemilihan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies menghormati seluruh pilihan rakyat Indonesia pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaSaat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaAnies dilaporkan atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaAnies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.
Baca Selengkapnya