Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Warga Saat Ditegur Tak Pakai Masker: Lupa Hingga Anggap Pandemi Sudah Selesai

Alasan Warga Saat Ditegur Tak Pakai Masker: Lupa Hingga Anggap Pandemi Sudah Selesai Razia masker di Pulo Gebang. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Lebih kurang 105 ribu warga Jakarta ditindak karena kedapatan tak mengenakan masker sebagai bagian dari protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. Jumlah itu tercatat sejak 5 Juni hingga 20 Agustus kemarin.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkap sejumlah alasan warga DKI Jakarta tak patuh kenakan masker.

"Alasan yang pertama biasanya suka lupa enggak bawa masker, ketinggalan, atau menganggap bahwa pandemi ini sudah selesai, istilahnya enggak akan ada penularan dan sebagainya, menganggap dirinya sehat bahwa seolah-olah dirinya tidak akan tertular dan sebagainya, banyak alasan," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8).

Arifin menyebut, meskipun sudah diberikan denda kepada mereka yang tak menggunakan masker, nyatanya belum terlalu efektif mendisiplinkan warga DKI. Tetapi, katanya, tak ada cara lain agar warga bersedia menggunakan masker demi meminimalisir penularan Covid-19.

"Ya efektif enggak efektifnya itu kembali lagi ke masyarakat, artinya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatannya bagaimana, sebenarnya seperti itu arahnya, jadi tujuan dari denda progresif itu kan karena didasari adanya orang yang berulangkali melanggar, apakah orang berulangkali melanggar itu kemungkinan akibat daripada kurang memberikan efek jera," kata dia.

"Tujuan denda progresif ini agar masyarakat disiplin patuh taat pada ketentuan dari protokol kesehatannya," dia menambahkan.

Sebelumnya, Arifin menyebut selama 5 Juni hingga 20 Agustus 2020 pihaknya menemukan 105 ribu pelanggar protokol kesehatan. Rata-rata pelanggar tak menggunakan masker di tempat umum.

"Khusus denda masker kita ini sudah Rp 1,7 miliar. Dan orang yang melanggar masker seluruhnya sudah 105 ribu dari sejak 5 Juni sampai 20 Agustus," ujar Arifin, Sabtu (22/8/2020).

Arifin mengatakan, sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pihaknya berusaha mendisiplinkan warga agar mengenakan masker demi mencegah penularan Covid-19.

Arifin mengatakan, dari 105 ribu pelanggar, sebanyak 11.680 pelanggar yang telah membayar denda.

"Dari 105 ribu itu yang kenakan denda sebanyak 11.680 orang, dari 11.680 itu telah membayar denda sebesar Rp 1,7 miliar, artinya Jakarta mendapatkan sanksi Rp 1,7 dari pelanggaran masker," Arifin menjelaskan.

Arifin mengatakan, tidak semua pelanggar masker diwajibkan membayar denda. Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan, bagi mereka yang tak mampu membayar denda, maka akan dikenakan sanksi sosial.

"Dalam Peraturan Gubernur-nya mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial, ketika kerja sosial, ya kita harus siapkan namanya peralatan kebersihan, kemudian kita juga harus menyiapkan rompi orange," kata dia. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP