Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Tawuran Remaja Live di Instagram Dipicu Tantangan via Media Sosial

Aksi Tawuran Remaja Live di Instagram Dipicu Tantangan via Media Sosial Rekontruksi Tawuran di Kebon Sirih. ©Istimewa

Merdeka.com - Penyidik Polsek Metro Menteng menggelar rekonstruksi atau reka adegan tawuran yang dilakukan segerombolan pemuda, Kamis (24/9). Aksi tawuran itu berujung kekerasan hingga mengakibatkan seorang warga Jaiman (49) meninggal dunia di kawasan Wahin Hasyim, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rekonstruksi melibatkan keenam pelaku yang berhasil diamankan polisi. Mayoritas masih remaja. Bahkan ada yang di bawah umur. Yakni TG (19), HS (18), AR (14), DA (17), RRN (16), dan MB (15). Dalam puluhan reka adegan diketahui bahwa TG lah yang membacok korban di bagian leher. Sehingga mengakibatkan korban meninggal.

rekontruksi tawuran di kebon sirih

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima menuturkan, kejadian tawuran berawal dari saling berbalas pesan antara kedua geng. Lalu, menyulut para pemuda itu untuk melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

"Kemudian ada kelompok pemuda di Kali Pasir yang melihat di Instagram di live. Mereka pun ikut melakukan aksi penyerangan," ungkap Gozali.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan hari ini, terungkap bahwa pemicu terjadi tawuran tersebut karena adanya undangan untuk tawuran yang tersebar media sosial.

"Tersangka yang dibawah umur ada yang 15 tahun ada yang 16 tahun mereka. Mereka berkomunikasi di IG ajak tawuran setelah itu sudah terjadi," imbuh Gozali.

"Memang tapi tawuran nya itu sebentar langsung bubar. Karena memang tawuran nya ini sebelum subuh," jelas Gozali.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, harus mengawasi pergerakan anak di media sosial. Lantaran bisa memicu terjadinya tindak pidana.

Siaran Live Medsos

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq menjelaskan kejadian yang menelan satu korban tersebut bermula dari para remaja yang saling berkomunikasi lewat media sosial Instagram dan WhatsApp.

"Dalam komunikasi yang menghasilkan perjanjian untuk tawuran itu diketahui bahwa para pelaku berasal dari tiga wilayah, yaitu Kebon Sirih, Kebon Kacang dan Kalipasir," jelasnya.

Tawuran pecah di kawasan Kebon Sirih pada Rabu (28/9) dini hari. Awalnya hanya melibatkan Kelompok Kebon Sirih dan Kelompok Kebon Kacang. Namun, lantaran satu remaja yang tergabung dalam kelompok Kebon Sirih melakukan siaran langsung di Instagram, lantas memicu kelompok dari Kalopasir yang ikut terlibat.

"Korban Jaiman sebenarnya merupakan salah satu pelaku tawuran dari Kelompok Kebon Sirih. Pada saat itu Jaiman sedang membawa sebilah bambu," ujarnya.

Atas perbuatanya, enam pelaku yang diamankan terancam hukuman Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara dua pelaku utama dikenakan lasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Geng Pemuda di Palembang Tawuran, 1 Tewas Kena Bacok
2 Geng Pemuda di Palembang Tawuran, 1 Tewas Kena Bacok

Dari pemeriksaan sementara, dua kelompok ini merupakan anggota yang membuat akun Instagram

Baca Selengkapnya
Tawuran Sarung Memakan Korban, Seorang Remaja Tewas Dipukul Pakai Kunci Shock
Tawuran Sarung Memakan Korban, Seorang Remaja Tewas Dipukul Pakai Kunci Shock

Polisi mengamankan lima orang remaja yang terlibat dalam tawuran sarung.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Beredar Percakapan Grup WhatsApp Taruna STIP Berisi Dugaan Rekayasa Kematian Putu Satria
Beredar Percakapan Grup WhatsApp Taruna STIP Berisi Dugaan Rekayasa Kematian Putu Satria

Upaya rekayasa itu tertangkap dalam potongan percakapan aplikasi WhatsApp (WA) beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bermain Slepet Sarung, Bocah Perempuan di Ciputat Viral Dikeroyok Remaja Tidak Dikenal
Bermain Slepet Sarung, Bocah Perempuan di Ciputat Viral Dikeroyok Remaja Tidak Dikenal

Seorang remaja perempuan berinisial N (12), warga Ciputat, Tangsel, viral mengalami tindak penganiayaan yang diduga pelaku anak-anak yang tidak dikenali.

Baca Selengkapnya
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.

Baca Selengkapnya