Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3,7 Juta pil PCC ilegal disita dari rumah megah di Cipondoh, 10 orang ditangkap

3,7 Juta pil PCC ilegal disita dari rumah megah di Cipondoh, 10 orang ditangkap Polres Ungkap rumah produksi Pil PCC di Tangerang. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Polisi menggeledah sebuah rumah megah di RT06/01 Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari rumah yang diketahui milik Tarlani tersebut ditemukan 3.175.000 pil PCC ilegal.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan, menerangkan pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas pada sebuah paket di terminal kargo Bandara soekarno-Hatta 12 Juli lalu.

"Dari pemeriksaan paket kiriman itu, ternyata berisi pil PCC yang merupakan sediaan farmasi golongan 1 yang hendak di kirim ke Makassar," kata Victor di lokasi rumah tersebut, Senin (6/8).

Produksi tersebut sudah dilakukan awal 2018 lalu dan mengelabui usahanya sebagai usaha jamu.

Polisi turut mengamankan 10 orang tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda.

"Peran masing-masing pelaku ada yang bertugas sebagai distributor dan produksi bahkan ada yang mencari relasi untuk jaringan baru," ungkap Victor.

Barang bukti 1,2 ton ini bila di Rupiahkan mencapai Rp 9 miliar.

Untuk tersangka yang diamankan yakni, Tarlani atau TR, AN, AB, DK, IR, SY, SL, RM, AR dan MY.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP