3,7 Juta pil PCC ilegal disita dari rumah megah di Cipondoh, 10 orang ditangkap
Merdeka.com - Polisi menggeledah sebuah rumah megah di RT06/01 Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari rumah yang diketahui milik Tarlani tersebut ditemukan 3.175.000 pil PCC ilegal.
Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan, menerangkan pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas pada sebuah paket di terminal kargo Bandara soekarno-Hatta 12 Juli lalu.
"Dari pemeriksaan paket kiriman itu, ternyata berisi pil PCC yang merupakan sediaan farmasi golongan 1 yang hendak di kirim ke Makassar," kata Victor di lokasi rumah tersebut, Senin (6/8).
Produksi tersebut sudah dilakukan awal 2018 lalu dan mengelabui usahanya sebagai usaha jamu.
Polisi turut mengamankan 10 orang tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda.
"Peran masing-masing pelaku ada yang bertugas sebagai distributor dan produksi bahkan ada yang mencari relasi untuk jaringan baru," ungkap Victor.
Barang bukti 1,2 ton ini bila di Rupiahkan mencapai Rp 9 miliar.
Untuk tersangka yang diamankan yakni, Tarlani atau TR, AN, AB, DK, IR, SY, SL, RM, AR dan MY.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya