Istilah yudisium bukanlah hal baru bagi mahasiswa S1 maupun mahasiswa S2. Bagaimana tidak, yudisium menjadi sesuatu yang dinanti oleh mahasiswa karena merupakan penanda bahwa perjuangan untuk menyelesaikan studi hampir tuntas. Namun, bagi orang awam istilah yudisium cukup asing dan tidak begitu dipahami.
Pada dasarnya istilah yudisium sendiri biasa muncul sebelum seorang mahasiswa melakukan wisuda. Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi).
Selain tak memahami arti dari yudisium, masih banyak juga yang belum bisa membedakannya dengan wisuda. Berikut ini informasi mengenai yudisium adalah penetapan nilai akhir dari seluruh mata kuliah, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.
Advertisement
Yudisium adalah istilah yang biasa muncul sebelum seorang mahasiswa melakukan wisuda. Istilah yudisium ini tentunya berhubungan dengan kelulusan seorang mahasiswa dari perguruan tinggi tempatnya menuntut ilmu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi).
Mahasiswa yang telah ujian dan mendapatkan nilai skripsi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas. Mengutip dari Fisipol UGM, yudisium adalah tahap penentuan status kelulusan mahasiswa secara resmi (termasuk penentuan predikat kelulusan cumlaude, memuaskan, cukup memuaskan).
Sementara itu, mengutip dari UNY, yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik. Juga bisa diartikan, yudisium adalah pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah diambil dan penetapan nilai dalam transkrip akademik.
Hal ini termasuk memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Program Pascasarjana. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana.
Dalam tahap yudisium, fakultas akan mengevaluasi mahasiswa dari semua aspek akademik dan kemahasiswaan secara keseluruhan. Mahasiswa yang telah mendapatkan nilai skripsi bisa dinyatakan tidak lulus dan tidak atau belum berhak wisuda jika berbagai persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi. Berbagai persyaratan ini tentunya berbeda-beda di setiap perguruan tinggi, sesuai kebijakan masing-masing.
Jadi, yudisium adalah pengumuman resmi fakultas yang menentukan lulus atau tidaknya mahasiswa dan berhak atau tidaknya mahasiswa mengikuti wisuda.
Advertisement
Masih banyak orang di luar sana yang belum memahami perbedaan antara yudisium dan wisuda, bahkan kebanyakan cenderung menyamakan keduanya. Yudisium adalah proses yang harus dilalui mahasiswa sebelum wisuda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wisuda adalah peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. Istilah wisuda ini memang identik dengan perayaan kelulusan seorang mahasiswa pada perguruan tinggi.
Dikutip dari laman UNY, wisuda adalah proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik pada perguruan tinggi. Sebagai tanda pengukuhan atas selesainya studi, diadakan prosesi pelantikan melalui rapat senat terbuka. Upacara wisuda ini diadakan untuk semua lulusan program studi. Wisuda adalah upacara peneguhan atau pelantikan bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan.
Di kalangan akademik, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas atau perguruan tinggi. Biasanya prosesi wisuda diawali prosesi masuknya senat universitas yang terdiri dari rektor dan para pembantu rektor dengan dekan-dekannya guna mewisuda para calon wisudawan.
Dalam menyelenggarakan wisuda, tiap perguruan tinggi memiliki agenda yang tidak sama. Ada yang dilakukan setiap tahun, tetapi ada juga yang setiap semester, menyesuaikan kalender akademik.
Pada umumnya, calon wisudawan di Indonesia mengenakan pakaian yang sudah ditentukan, seperti pakaian pria menggunakan hem putih dan celana hitam bersepatu hitam, pakaian wanita menggunakan kebaya tradisional dengan kain batik dan bagian luarnya mengenakan toga.