Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Merdeka.com - Pemerintah berupaya menyempurnakan program Vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat. Untuk mendukung program vaksinasi tersebut, pemerintah juga terus mengupayakan untuk mendatangkan vaksin baik dalam bentuk jadi maupun bahan baku. Dilansir dari data Satgas Covid-19, menunjukkan per Selasa 24 Agustus 2021, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi pertama mencapai 57.339.307 orang.
Adapun jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi kedua mencapai 31.601.868 orang. Sementara target sasaran vaksinasi nasional yakni 208.265.702 orang.
Nah, setiap masyarakat di Indonesia yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.
Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, barcode, hingga merek vaksin yang digunakan.
Dilansir dari Satgas Covid-19, mencetak sertifikat vaksin di penyedia jasa percetakan bisa berisiko pada kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksin, sehingga bisa berdampak negatif bagi pemilik sertifikat
Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
Untuk menjaga keamanan informasi data pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, pengguna bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi pun aman terlindungi.
Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat
(mdk/snw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnya