Seorang pria berinisial MN (34), terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Satreskrim Polres Cirebon Kota usai melakukan tindak pencurian di salah satu pusat perbelanjaan. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengenakan sebuah mukena dan masker.
Dilansir dari ANTARA, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan jika pelaku bukan warga Cirebon, melainkan berasal dari Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
"Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena," kata Fahri, Kamis (2/6)
Advertisement
Curi HP dan Laptop
Fahri mengungkapkan, saat melakukan tindak kejahatannya itu, pelaku MN masuk ke area pusat perbelanjaan dengan sudah berpakaian mukena dan masker. Menurutnya, tindakan tersebut juga merupakan upaya untuk mengelabui petugas.
Dari penyamaran itu, tersangka berhasil membawa beberapa barang dari salah satu tenant, seperti dua unit telepon genggam, dan satu unit laptop.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis (2/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Jawa Tengah," lanjutnya
Advertisement
Terancam 7 Tahun Penjara
Lanjut Fahri, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, mukena, dan satu unit laptop. Petugas menghukum pria tersebut dengan ancaman hukum hingga 7 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya lagi.