Pemahaman mengenai ayat sajdah di tengah mayoritas muslim baik dari pengkaji Alquran maupun murni pembaca Alquran masih tergolong minim. Pemahaman baru sebatas anjuran untuk melakukan sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah.
Sejauh ini secara hukum fiqih melakukan sujud dan membaca tasbih ketika membaca ayat-ayat sajdah masih disunahkan, di samping Abu Hanifa dalam hal ini menghukumi wajib. Ayat-ayat tersebut menurut jumhur al-ulama berjumlah 14 ayat yang tersebar di beberapa surah dalam Alquran seperti Al-A'raf, Al-Ra'ad, Al-Nahl, Al-Kahf, Maryam, Al-Hajj (2 ayat), Al-Furqan, Al-Naml, Al-Sajdah, Sad, Fussilat, Al-Najm, Al-Insyiqaq dam Al-Alaq.
Lebih jauh berikut ini informasi mengenai bacaan ketika bertemu ayat sajdah, lengkap dengan arti dan penjelasannya telah dirangkum dari NU Online dan digilib.uin-suka.ac.id:
Advertisement
Ayat-ayat sajdah merupakan ayat-ayat di dalam Alquran yang jika dibaca atau didengar dianjurkan untuk melakukan sujud tilawah baik sujud tersebut dilakukan di dalam maupun di luar salat. Untuk mengetahui bahwa ayat di dalam Alquran tersebut adalah ayat-ayat sajdah, biasanya terdapat tanda pada pinggir halaman Alquran yang ditulis kata sajdah.
Melihat asbabun nuzul dari ayat-ayat sajdah ini turun karena mayoritas masyarakat di kota Makkah waktu masih ingkar terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Maka jelaslah bagi kita bahwa ayat-ayat ini turun sebagai respona terhadap sikap orang-orang kafir yang durhaka dan takabbur yang enggan beriman, menolak bahkan berpaling ketika diperintahkan sujud ketika dibacakan ayat-ayat Alquran.
Kandungan yang terdapat di dalam ayat-ayat sajdah adalah tentang konsep ketauhidan, yaitu sifat yang Allah miliki sebagai satu-satunya Dzat yang wajib disembah oleh semua makhluk, hal ini disebabkan karena semua makhluk baik di langit dan di bumi berada dalam kekuasaanNya.
Sementara itu, perintah melakukan sujud ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah juga telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini terdapat di dalam hadis Nabi SAW. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhumabahwa Rasulullah SAW. bersabda ,”Rasulullah SAW membacakan kami suatu surat,kemudian beliau bersujud dan kami pun bersujud. Surat tersebut tentunya terdapat ayat yang termasuk ke dalam ayat-ayat sajdah."
Advertisement
Adapun bacaan ketika bertemu ayat sajdah yang sunah dibaca sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn adalah:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.”
Selain itu, kamu juga disunahkan membaca doa sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ
“Allâhummaktub lî bihâ ‘indaka ajraa, waj’alhâ lî ‘indaka dzukhran, wa dla’ ‘annî bihâ wizran, waqbalhâ minnî kamâ qabiltahâ min ‘abdika dâwuda ‘alaihissalâm.”
Doa sujud tilawah tersebut juga berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِي سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَبِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ. [رواه أبو داود].
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata: Adalah Nabi saw membaca pada sujud tilawah di malam hari (yang artinya): Wajahku sujud kepada Dzat yang menjadikan dan membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan dengan kekuatan dan kekuasaannya.” [HR. Abu Dawud].
Advertisement
Sujud tilawah merupakan sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur'an. Dalam Al-Qur'an, ayat-ayat sajdah biasanya ditandai dengan simbol masjid atau kubah yang biasanya terdapat tulisan arab kecil berlafaz "as-sajdah".
Secara etimologi, sujud berarti tunduk dan merendahkan diri. Sedangkan tilawah diartikan kegiatan membaca Al-Qur'an. Secara sederhana, pelaksanaan sujud tilawah disebabkan karena adanya bacaan Al-Qur'an yang termasuk ayat sajdah. Sujud ini bisa dilakukan ketika sedang melaksanakan salat atau di luar salat.
Pelaksanaan sujud tilawah berdasarkan hadis berikut.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka menyingkirlah syaithan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah].
Tata cara sujud tilawah dibagi menjadi dua, yakni yang dilakukan saat salat dan di luar salat.
1. Dalam Salat
Jika salatnya dilakukan secara berjemaah, seorang makmum mengikuti imamnya. Apabila imam melakukan sujud tilawah, makmum dapat mengikuti. Apabila imam tidak, maka makmum juga tidak perlu melakukan sujud tilawah.
Ketentuan tersebut sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut.
"Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam ra., sesungguhnya seorang anak membaca ayat sajdah di samping Nabi saw, ia tunggu Nabi saw sujud, tapi beliau tidak sujud, anak itu berkata: Ya Rasulullah, bukankah pada (waktu membaca) ayat sajdah ini ada sujud? Nabi saw bersabda: Benar, tetapi engkau menjadi imam kami padanya, dan kalau engkau sujud kami pun sujud.” [HR. Ibnu Abi Syaibah].
2. Luar Salat
Sementara itu, jika ingin melakukan sujud tilawah di luar salat, caranya berniat sujud tilawah kemudian bertakbir seperti takbiratul ihram dalam salat. Setelah itu, sujud satu kali dengan membaca doa sujud tilawah dan salam setelah duduk.
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Pernah Nabi saw membacakan Al Quran atas kami. Maka apabila sampai kepada ayat sajdah beliau bertakbir dan sujud, dan kami pun sujud bersama beliau.” [HR. Abu Dawud].
Ada sedikit perbedaan jika melaksanakan sujud tilawah di luar salat. Ada yang berpendapat tidak perlu berwudu terlebih dahulu dan menukar pakaian dengan yang bersih.
Namun, ada juga yang berpendapat memastikan dirinya tidak berhadas dan tidak bernajis dengan cara berwudu dan menyucikan najis yang ada.
Sebagian besar para ulama berpendapat disyariatkan dalam keadaan berwudu saat melakukan sujud tilawah.