Maraknya penggunaan knalpot bising di kalangan anak muda, membuat Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai melakukan upaya penertiban.
Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan Senin (8/11) kemarin, pihaknya akan melakukan tindakan dengan menyiapkan petugas khusus untuk membantu kepolisian menertibkan kendaraan berknalpot bising karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Rudy menegaskan, nantinya petugas akan disebar di beberapa lokasi seperti kecamatan, desa hingga sekolahan yang terindikasi sebagai tempat berkumpul pengguna kendaraan knalpot bising. Melansir Antara Selasa (9/11), berikut informasinya.
Advertisement
Siap Terjunkan Petugas Dishub dan Satpol PP
Saat ditemui wartawan, bupati kelahiran 4 Agustus 1964 itu mengatakan jika pihaknya sudah menyiapkan sejumlah petugas. Nantinya petugas gabungan yang akan diterjunkan berasal dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam kesempatan itu, Rudy turut mendeklarasikan untuk menolak adanya knalpot bising yang digunakan di kendaraan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan ketertiban.
"Kita berkomitmen untuk menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak standar, ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban," katanya di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut.
Advertisement
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Terkait asal usul pendeklarasian tersebut, Rudy mengaku mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, di mana penertiban akan berdampak pada terciptanya rasa aman, nyaman, dan tertib saat berkendara di jalan.
Rudy turut berharap, ditertibkannya knalpot bising bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang nyaman. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terganggu dengan suara bising itu.
Bahkan Rudy mengatakan, kendaraan berknalpot bising jika diteliti lebih jauh menjadi awal dari tindakan kriminal para penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Advertisement
Akan Diberikan Sanksi Tilang
Untuk itu, Rudy mengimbau kepada seluruh aparatur kecamatan maupun desa agar mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot bising kepada seluruh elemen masyarakat yang memiliki kendaraan.
"Para kepala desa dan para lurah di Kabupaten Garut saya instruksikan untuk melakukan sosialisasi, dilakukan pendekatan-pendekatan kepada anak muda di satu kampung yang masih terdengar suara bising," katanya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono juga turut menyampaikan bahwasanya gerakan menolak knalpot bising akan ditinjau selama satu bulan ke depan dan dievaluasi pelaksanaannya. Selain itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas termasuk menggunakan knalpot bising akan diberi sanksi berupa tilang sesuai aturan yang berlaku.
"Masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.