Tetapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka dan Ganjil Genap di Kota Cirebon

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan pihaknya optimis, bahwa pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Namun Agus mengatakan, dalam implementasinya terdapat sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, guna meminimalisir potensi sebaran Covid-19 yang masih mungkin terjadi.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Tetapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka dan Ganjil Genap di Kota Cirebon
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi. ©2021 Youtube Like Cirebon/Editorial Merdeka.com

Pemerintah Kota Cirebon mulai menginformasikan terkait aturan pembelajaran tatap muka (PTM) dan kelanjutan dari ganjil genap kendaraan, usai terjadinya penurunan status PPKM Level 4 ke level 3.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan pihaknya optimis, bahwa pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Namun Agus mengatakan, dalam implementasinya terdapat sejumlah aturan yang perlu diperhatikan. Hal ini berguna untuk meminimalisir potensi sebaran Covid-19 yang masih mungkin terjadi.

"Hal itu tertuang dalam surat edaran Walikota. Pembelajaran tatap muka juga mengacu pada surat keputusan bersama tiga menteri," beber Agus, Rabu (01/9), mengutip dari Liputan6.

Pembatasan Jumlah Murid di Sekolah Bersangkutan

Di kesempatan itu Agus menjelaskan, jika mengacu pada SKB tiga menteri, seluruh sekolah wajib melakukan pembatasan sebesar 50 persen.

Namun untuk sekolah luar biasa, mulai dari SD sampai SMA pembatasan kapasitas 62 sampai dengan 100 persen dengan jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik.

Sementara itu, bagi sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak maksimal 1,5 meter. Jumlah pesertanya pun hanya boleh maksimal lima peserta didik per kelas.

"Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PTM dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon," kata dia.

Ganjil Genap Tetap Dilanjutkan

Namun, turunnya level kewaspadaan menjadi angka 3 tidak serta merta mengubah kebijakan penerapan ganjil genap bagi kendaraan. Agus mengungkapkan, PPKM level 3 di Kota Cirebon masih dianggap belum aman.

Menurut dia, kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon kemungkinan baru bisa dicabut jika status PPKM di wilayahnya sudah mampu turun ke level 1 alias zona hijau.

Kebijakan ganjil genap sendiri menurut Agus merupakan skema perbaikan ekonomi. Artinya, ketika kebijakan tersebut diterapkan dan mampu mengendalikan mobilitas, maka perekonomian akan kembali tumbuh.

“Itupun setelah melewati proses evaluasi," ujar dia.

Pemantauan Perkembangan Covid-19

©2021 Istimewa

Adapun, lanjutnya, dalam pelaksanaan skema ganjil genap di Kota Cirebon sejauh ini terpantau baik. Masyarakat, kata dia, sudah mulai terbiasa dan beradaptasi dengan aturan pembatasan kendaraan untuk masuk ke wilayah pusat kota.

Namun hal ini akan terus dilihat hingga setidaknya levelnya kembali turun ke angka 2, baru bisa ditetapkan kebijakan lainnya

Dinamika kasus Covid-19 sendiri masih dianggap fluktuatif, sehingga perlu dilihat kembali penerapan aturan seiring pelonggaran yang saat ini mulai dilakukan. Apalagi, di tengah pelonggaran, sektor perdagangan, usaha dan wisata sudah mulai terlihat tumbuh.

"Kalau level 2 ini sudah mulai bisa kita lihat, kami ingin momentum penurunan kasus ini terus dijaga,” tandasnya.

Rekomendasi