Di tengah masa perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dari 31 Agustus hingga 6 September 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan adanya penurunan level di wilayah tersebut.
Kabar turunnya level PPKM dari 4 ke 3 dan 2 di Jawa Barat berdasarkan salinan surat Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No 38 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri, R Gani Muhamad.
Melansir Liputan6 Rabu (01/9), dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sebanyak 21 kota/kabupaten telah turun level PPKM ke posisi 3 dan enam daerah lainnya berada di zona PPKM level 2. Berikut daftar wilayahnya.
Advertisement
Di surat itu, disebutkan bahwa terdapat 21 daerah di Jawa Barat yang saat ini turun level dan berada di zona level 3 PPKM Jawa Barat. Hal itu membuat wilayah yang dipimpin Ridwan Kamil tersebut sudah tak ada lagi zona merah.
Ke-21 daerah tersebut yakni Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, dan Kota Depok.
Selanjutnya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Advertisement
Selain itu berdasarkan salinan surat Inmendagri, di Jawa Barat juga terdapat enam daerah dengan level 2 PPKM yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.
Dengan turunnya zona level PPKM, Inmendagri turut meminta pemerintah daerah untuk terus menggencarkan protokol kesehatan Covid-19 melalui 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.
Pengetesan perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10%. Adapun testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
Advertisement
©2021 Merdeka.com
Terkait rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas, Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil meminta kepada daerah yang telah turun level terutama di angka 2 untuk bersiap melakukan sekolah di dalam kelas.
Menurut gubernur yang karib disapa Emil itu, hanya daerah berstatus PPKM level 3 dan 2 yang boleh menyelenggarakan PTM dengan protokol kesehatan ketat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2021.
"Kemarin sudah ada kesepakatan memang yang wajib vaksinasi itu guru-gurunya, karena untuk yang murid belum menjadi kewajiban. Tingkat vaksinasinya belum maksimal, tapi gurunya wajib," kata dia dalam jumpa pers virtual, Jumat (27/8/2021) lalu.