Hari Raya Idulfitri adalah hari yang dinanti oleh umat Muslim setelah sebulan menjalankan ibadah puasa. Di hari istimewa itu biasanya umat Muslim berkumpul dengan seluruh keluarga dan merayakannya bersama-sama.
Namun, tak semua orang bisa merayakan Lebaran tahun ini bersama keluarga. Begitu pula dengan deretan artis ini. Mereka harus terpisah dan menjalani momen Lebaran di dalam sel tahanan lantaran terjerat kasus hukum.
Tentu hal tersebut bukanlah keinginan mereka dan tentunya hal ini menjadi pengalaman yang kurang mengenakkan dalam hidup mereka. Namun, karena kesalahan yang mereka lakukan, mereka pun harus bisa menerima kenyataan tersebut.
Siapa saja kira-kira seleb yang merayakan Lebaran di sel tahanan? Berikut selengkapnya.
Advertisement
Ridho Rhoma
Penyanyi dangdut sekaligus putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama, Ridho Rhoma atau Muhammad Ridho Rhoma (MR atau RR) diamankan polisi pada 4 Februari 2021 lalu di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Ia kembali berurusan dengan aparat hukum karena positif amphetamine (ekstasi)
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Ridho dijerat Pasal Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata dia mengutip dari Liputan6.com.
Atas kasus itu, Ridho harus menjalankan masa hukuman dalam sel tahanan. Dengan begitu, ia juga tak bisa menjalankan momen Lebaran bersama keluarga.
Advertisement
Jeff Smith
Hal yang sama juga akan dilalui oleh pesinetron Jeff Smith. Pasalnya, ia saat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan narkoba jenis ganja.
Sebagaimana diketahui, Jeff Smith diamankan unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama satu temannya berinisial D di kawasan Jagakarsa, Jakarta, pada Kamis dini hari (15/4/2021). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis ganja seberat 0,52 gram, dua buah alat isap tembakau dan 4 buku terkait narkoba jenis ganja
Atas kasus itu, Jeff Smith dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Advertisement
Rio Reifan
Sama seperti beberapa artis sebelumnya, artis peran Rio Reifan juga tengah mendekam di penjara lantaran kasus narkoba. Ia pun terpaksa harus merayakan momen Lebaran tahun 2021 ini sendirian.
Sebagaimana diketahui, Rio ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakpus pada Senin (19/4/2021) di Jalan Otista, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan kali keempat Rio Reifan berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.