Kota Bogor saat ini masih menjadi salah satu daerah di Jawa Barat dengan lonjakan kasus cukup tinggi terkait kasus Covid-19.
Dikutip dari Antara, data yang diterima oleh dinas kesehatan per hari Senin, 20/7 kemarin telah terjadi penambahan 97 kasus, dari total seluruhnya 223 kasus, atau terdapat penambahan sebesar 43,49 persen.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan, paling banyak terjadi penambahan adalah berasal dari imported case, atau kasus paparan dari luar daerah dan menular di dalam wilayah yang didatangi.
"Kasus baru COVID-19 saat ini lebih banyak dari kasus kiriman dari warga Kota Bogor yang berada di luar Kota," kata Bima Arya di Bogor, Rabu (22/7).
Advertisement
Himabuan Hati-Hati
Bima Arya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Kota Bogor agar terus berhati-hati terkait aktivitas bekerja maupun bepergian ke luar daerah.
Menurutnya potensi penyebaran Covid-19 dari luar daerah masih cukup tinggi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini.
"Kami melihat penyebaran COVID-19 di Kota Bogor ini saat ini sebagian besar penularannya berasal dari 'imported case'. Karena itu, warga Kota Bogor yang baru bepergian ke daerah lain, harus sangat hati-hati mengantisipasinya," kata Bima.
Advertisement
Melapor ke RT atau RW Setempat
Selain itu ia juga mengimbau kepada masyarakat yang baru saja bepergian dari luar kota, serta bekerja dari luar wilayah Kota Bogor untuk segera melapor ke RT/RW setempat sehingga terpantau secara intensif.
Selain mengarahkan untuk melakukan pelaporan, Bima Arya bersama pihak Pemkot dan DPRD Kota Bogor akan melakukan kampanye serta sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya agar kasus Covid-19 bisa kembali turun di kota hujan tersebut.
Advertisement
Merapkan Denda Masker
Sementara itu terkait kebijakan denda masker yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, ia berencana akan segera mengoptimalkan penerapan tersebut. Hal itu guna meningkatkan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.
"Sosialisasi dan kampanye ini, termasuk akan menerapkan aturan dari Gubernur Jawa Barat yakni memberikan sanksi denda kepada warga Kota Bogor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan di luar rumah," katanya.
Advertisement
Karakteristik Imported Case
Menurut pengertian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imported Case merupakan penularan virus Corona kepada individu atau perseorangan yang baru kembali dari luar wilayah tempat tinggal (luar negeri, luar kota dan luar daerah).
Biasanya kasus tersebut akan terjadi di wilayah-wilayah yang masih berpotensi terjadi penularan tinggi, seperti kawasan zona merah yang berasal dari satu klaster (pusat penyebaran).