Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Membayar Zakat Fitrah Beserta Dalilnya, Muslim Wajib Tahu

Hukum Membayar Zakat Fitrah Beserta Dalilnya, Muslim Wajib Tahu Zakat fitrah. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menyambut Idulfitri, ada satu amalan yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim, yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri.

Perintah untuk menunaikan zakat fitrah ini tertuang dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri. Selain itu, melaksanakan salah satu rukun Islam ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi kebahagiaan di hari raya agar setiap orang dapat merasakannya.

Tapi, apakah zakat berlaku untuk setiap Muslim? Bagaimana hukum membayar zakat fitrah?

Dalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum membayar zakat fitrah dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah.

Hukum Membayar Zakat Fitrah

Melansir dari rumaysho.com, zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka, atau ketika tidak berpuasa lagi, di bulan Ramadan. Menurut Ishaq bin Rohuyah, wajibnya hukum membayar zakat fitrah ini seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya.

Dalil yang menjelaskan wajibnya hukum membayar zakat fitrah yaitu berdasar hadis dari Ibnu Umar ra,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Syarat Orang Wajib Memabayar Zakat Fitrah

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib. Tapi, apakah zakat fitrah ini berlaku untuk setiap muslim? Tentunya tidak. Zakat fitrah hanya wajib ditunaikan oleh:

setiap muslim, karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.

Batasan mampu di sini, menurut mayoritas ulama, adalah yang memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Orang seperti inilah yang dikatakan wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Hal ini juga dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadisnya,

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam." (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, seorang suami juga bertanggung jawab atas zakat fitrah dari istrinya, karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.

Bentuk Zakat Fitrah

Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, zakat fitrah yang diberikan adalah yang berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, dan semacamnya.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau gandum karena dua makanan ini adalah makanan pokok bagi penduduk Madinah. Dan untuk di Indonesia sendiri, yang mayoritas makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrah haruslah berbentuk beras.

Bagaimana jika membayar zakat fitrah dengan uang?

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan zakat. Ini karena tidak ada satu dalil pun yang menyatakan diperbolehkannya cara ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.

Abu Daud mengatakan,

قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَ – يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ – قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah SAW”.

Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,

لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ

“Tidak boleh menyerahkan zakat fitrah dengan uang seharga zakat tersebut.”

Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz memberikan penjelasan terkait masalah ini:

“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi SAW tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fitrah. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu Rasulullah SAW akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi Rasulullah SAW mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya Rasulullah SAW membayar zakat fitrah dengan uang, tentu para sahabat akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitrah dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita). (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz).

(mdk/ank)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Wajib Zakat, Lengkap Beserta Niat dan Keutamaannya

Syarat Wajib Zakat, Lengkap Beserta Niat dan Keutamaannya

Zakat fitrah adalah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga, serta Jumlah yang Harus Dibayarkan

Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga, serta Jumlah yang Harus Dibayarkan

Dalam Islam, membayar zakat fitrah adalah bagian dari amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Baca Selengkapnya
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, hingga Anak

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, hingga Anak

Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang akhir bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Doa Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap Beserta Arti dan Keutamaannya

Doa Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap Beserta Arti dan Keutamaannya

Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim pada bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Hukum dan Keutamaannya

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Hukum dan Keutamaannya

Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan sebagai sarana untuk membersihkan diri.

Baca Selengkapnya
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, Lengkap Beserta Artinya

Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, Lengkap Beserta Artinya

Zakat Fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Ini Bacaan Lengkapnya

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Ini Bacaan Lengkapnya

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa dan menyucikan harta, serta solidaritas sosial muslim.

Baca Selengkapnya
Doa Zakat Fitrah untuk Keluarga, Lengkap Beserta Keutamaannya

Doa Zakat Fitrah untuk Keluarga, Lengkap Beserta Keutamaannya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim.

Baca Selengkapnya