Dianggap Penduduk Ilegal, Warga Pemukiman Kawasan Makam Tionghoa Harjamukti Digugat
Merdeka.com - 600 kepala keluarga yang mendiami lahan pemakaman Tionghoa (bong) di kawasan Wanacala Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon menolak dianggap menempati wilayah tersebut secara ilegal.
Melansir dari dari ayocirebon.com, sebelumnyadiberitakan bahwa terdapat beberapa warga keturunan Tionghoa yang memakamkan keluarganya di Pemakaman Bong Harjamukti tersebut. Mereka mengungkapkan aspirasinya kepada Pemkot Cirebon untuk mengelola dan segera menindak maraknya pembangunan bangunan liar yang sekarang dijadikan sebagai rumah tinggal di pemakaman tersebut guna menghormati leluhur mereka yang dimakamkan di kawasan tersebut.
Ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau
Pemkot Cirebon sendiri telah menetapkan kawasan bong sebagai ruang terbuka hijau (RTH) melalui Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami harap Pemkot bisa mengelola dan menatanya sebagai aset. Wisata religi bisa diwujudkan di sana," kata Ketua Yayasan Cirebon Sejahtera, Hadi Susanto Halim, Jumat (21/02).
Namun para warga yang memiliki bangunan rumah baru di kawasan bong tersebut menganggap bahwa mereka sudah secara sah memiliki tanah di wilayah tersebut setelah membelinya dari seseorang yang telah menjualnya. Mereka juga telah menempati kawasan Bong tersebut sejak 2 - 3 tahun terakhir, sehingga merasa sudah tidak ada masalah lagi terkait lahan yang ditempatinya.
Juru Kunci Membenarkan Soal Hak Guna Lahan
Suparman selaku juru kunci bong juga membenarkan bahwa makam-makam yang sudah berupa bangunan rumah tinggal itu sebelumnya telah memperoleh izin dari sang ahli waris pemilik makam. Pihaknya bahkan sudah berkordinasi dengan yayasan yang pernah mengelola bong tersebut untuk memperoleh izin.
"Kami juga koordinasi sama Yayasan Cirebon Sejahtera (yang sebelumnya mengelola bong). Ada surat izin pembongkarannya kok," ungkapnya, Senin (24/02).
Tanah Bong Milik Keraton Kasepuhan
Suparman juga menambahkan bahwa selain berkoordinasi dengan Yayasan Cirebon Sejahtera sebagai pengelola sebelumnya kawasan bong tersebut, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Keraton Kasepuhan sebagai pemilik tanah. Ia mengklaim telah memperoleh izin dari Keraton Kasepuhan Cirebon.
"Tanah itu sendiri, merupakan milik Keraton Kasepuhan Cirebon. Kepada pihak keraton lah, pihaknya menjalin komunikasi," ujarnya.
Beberapa Masyarakat Ikut Mengklaim
Sebagai penjaga makam tersebut, Ia menyayangkan adanya beberapa warga yang merasa berhak tetapi tidak memiliki dokumen atas kepemilikan tanah tersebut. Ia mendukung hal tersebut sebagai upaya melindungi leluhur, sehingga warga Tionghoa yang masih memiliki makam di sana bisa menghormati leluhur.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi membusuk dalam kamar kos di Jalan Jambu, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis (8/2).
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Tol Cipali Km 79.200 B, Campaka, Purwakarta, Senin (15/4).Satu orang tewas dalam peristiwa ini.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaKerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca Selengkapnya