Cara Membuat Akte Kelahiran Anak, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Merdeka.com - Menyambut kelahiran anak, orang tua akan disibukkan dengan mempersiapkan segala hal, mulai dari nama, kebutuhan sang buah hati, dan lain sebagainya. Tapi jangan lupa juga untuk membuatkan anak akte kelahiran.
Akte kelahiran menjadi bukti sah tentang status dan peristiwa kelahiran seseorang. Akte ini dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nik sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Membuat akte kelahiran sangat penting karena dokumen ini akan sangat bermanfaat untuk kehidupan si kecil ke depannya. Akte kelahiran dapat menjadi dokumen yang sah tentang identitas seseorang, syarat untuk mendaftar sekolah, menjadi salah satu berkas penting untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan.
Mengingat pentingnya keberadaan akte kelahiran, orang tua jangan sampai menunda atau bahkan lupa untuk membuat akte kelahiran bagi si kecil.
Cara membuat akte kelahiran anak juga tidak terlalu rumit. Sebagai gambaran, kami akan sampaikan cara membuat akte kelahiran anak yang dilansir dari laman drka.acehprov.go.id
Syarat Cara Membuat Akte Kelahiran Anak
Untuk mendapatkan pelayanan publik, akte kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki sebagai syarat utama. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya memiliki identitas diri, atau akte kelahiran yang sangat memengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
Cara membuat akte kelahiran anak yang pertama adalah mengurus pelaporan kelahiran. Perlu diingat bahwa persyaratan dari pelaporan kelahiran yang sudah ditentukan mungkin akan ada perbedaan. Ini karena, setiap daerah memiliki kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda. Persyaratan yang diperlukan nantinya antara lain adalah:
Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akte kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Prosesnya sendiri tidak dipungut biaya, alias gratis. Waktu pelayanannya yaitu 5 hari kerja, sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan yang sudah lengkap. Lokasi pelayanannya sendiri berada di Kelurahan.
Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran, Anda harus memenuhi syarat berikut ini:
Cara Membuat Akte Kelahiran Anak
Setelahnya, Anda sebagai orang tua akan mengurus akte kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan yang sudah lengkap. Biaya dalam cara mengurus akte kelahiran ini gratis.
Syarat yang perlu Anda siapkan dalam cara membuat akte kelahiran anak adalah sebagai berikut:
Proses Pembuatan Akte Kelahiran Baru
Tahap Pertama: Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat
- Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik
- Mengumpulkan syarat sebagai berikut: KK Asli - Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar - Fotokopi KTP orangtua 1 lembar - Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar
Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data
- Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon
- Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1
- Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.
Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik
- Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik
- Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
- Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi
- Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.
Tahap Keempat: Selesai
Jika semua berkas sudah di urus sebagaimana sesuai dengan ketentuan diatas, maka selesai dan tinggal menunggu saja.
Itulah cara membuat akte kelahiran anak dan juga syarat-syarat yang perlu Anda persiapkan. Membuat akte kelahiran untuk anak sangat penting karena dokumen ini akan terus digunakan hingga anak Anda dewasa nanti. Jadi, jangan sampai Anda melewatkan pembuatan akte kelahiran untuk sang buah hati.
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya