Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apakah BPJS Menanggung Gejala Virus Corona? Ini Faktanya

Apakah BPJS Menanggung Gejala Virus Corona? Ini Faktanya Liputan6.com

Merdeka.com - Virus Corona telah merebak ke berbagai negara di dunia. Di Indonesia hingga Selasa (2/3), terdapat dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit corona. Kedua pasien tersebut dirawat di Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Karena menuai kekhawatiran masyarakat maka timbul pertanyaan, apakah biaya pemeriksaan dari gejala Virus Corona ini akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Keputusan Pemerintah

Pertanyaan tersebut terjawab dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

Dalam keputusan yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020 disebutkan bahwa Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid 19 atau virus Corona.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes.

BPJS Kesehatan Tak Menjamin Layanan Kesehatan Kasus Corona

bpjs kesehatan

ilustrasi 2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Sementara itu, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan dari kejadian luar biasa seperti wabah Corona.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf yang dilansir dari lamanbpjs-kesehatan.go.id.

Koordinasi BPJS Kesehatan dengan Dinas Terkait

Meski BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terkait Corona, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menghubungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan. Khususnya bagi masyarakat yang merasakan gejala-gejala Corona.

FKTP juga diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19.

"FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan.

(mdk/dem)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP