5 Fakta Kematian PSK di Subang, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Merdeka.com - Beberapa hari lalu kawasan Pantura, Subang, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan mayat seorang Pekerja Seks Komersial berinisial I yang biasa beroperasi di wilayah tersebut. Wanita berusia 42 tahun tersebut ditemukan tewas dengan tangan terikat dan dalam kondisi tanpa busana.
Korban diketahui dibunuh dengan cara dibekap hingga kehabisan oksigen oleh salah satu pelanggannya.
Kronologi Kejadian
Wanita tersebut diketahui meninggal pada akhir Februari 2020 lalu. Ia ditemukan meninggal dunia di sebuah warung remang-remang di kawasan Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Kondisi jenazah saat itu tergeletak dengan mulut disumpal kain. Menurut polisi yang melakukan penyelidikan ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Pelaku Telah Ditangkap
Informasi terbaru yang dihimpun merdeka.com pada Jumat (06/3), kasus pembunuhan tersebut telah menemui titik terang. Polisi telah menangkap tersangka yang diketahui merupakan seorang pria berinisial AS (33) yang ditangkap di Kawasan Subang.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah berhasil menangkap dan pelakunya hanya satu orang.
"Sudah berhasil kami tangkap. Pelakunya satu orang," ujarnya kepada wartawan Jumat (06/3).
Motif Pelaku
Menurut keterangan Teddy, korban dibunuh lantaran tersangka kesal diejek soal kemampuan vitalitasnya yang tidak tahan lama saat melakukan aktivitas seksual bersama korban.
Dijerat Dengan Pasal Berlapis
AKBP Teddy menambahkan, saat ini tersangka telah masuk ke ruang tahanan di Mapolres Subang dan akan menjalani penahanan dengan pasal berlapis tentang pembunuhan.
"(AS) saat ini sudah ditahan di Mapolres Subang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP," kata Teddy.
Korban dan Pelaku Saling Mengenal
Teddy Fanani juga menjelaskan bahwa korban ternyata memberi servis gratis kepada tersangka lantaran antara korban dengan pelaku sudah saling mengenal sebelumnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaMasih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca Selengkapnya