Yap Thiam Hien, advokat terbaik Indonesia yang bela wong cilik

Penghargaan Yap Thiam Hien (Yap Thiam Hien Award) ini diambil dari nama seorang advokat terbaik Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Yap Thiam Hien, advokat terbaik Indonesia yang bela wong cilik
yap thiam hien. ©youtube.com

Penghargaan Yap Thiam Hien (Yap Thiam Hien Award) ini diambil dari nama seorang advokat terbaik yang pernah dimiliki bangsa Indonesia, yaitu Mr. Yap Thiam Hien (YTH). Ia seorang pengabdi hukum yang mengabdikan seluruh hidupnya berjuang demi menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.

Lahir di Kutaraja, Banda Aceh pada tanggal 25 Mei 1913. Ia meninggal dunia pada 25 April 1989 di Brussel, Belgia dalam suatu perjalanan tugas menghadiri Konferensi Internasional Lembaga Donor untuk Indonesia. Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai advokat berhati baja yang memperjuangkan prinsip-prinsip hukum berkeadilan dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, Yap Thiam Hien memiliki reputasi sebagai advokat bersih dan berpengetahuan luas. Ia membela kaum tertindas tanpa diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk keyakinan politik dan ideologi.

Namanya kemudian menjadi sumber inspirasi dan obor api semangat bagi segenap pejuang keadilan dan HAM di negeri ini, yaitu sebuah penghargaan di bidang HAM yang pertama kalinya diselenggarakan di Indonesia pada tahun 1992 oleh Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (YAPUSHAM). Penghargaan ini dianugerahkan kepada individu atau lembaga atau organisasi yang teguh berjuang di bidang penegakan HAM.

Sosok Yap Thiam Hien berdiri di garis terdepan untuk membela korban hak asasi manusia, dari seorang tokoh hingga orang biasa. Sejak aktif sebagai advokat tahun 1948, ia selalu melayani kepentingan masyarakat dari semua lapisan tanpa mengenal lelah. Hampir semua perkara yang ditanganinya sarat dengan isu-isu yang bersangkutan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Ia tidak pernah takut berhadapan dengan kekuasaan walaupun resikonya bisa menyulitkan dirinya, ditahan dan dipenjara. Seringkali ia membela klien yang sebelumnya telah ditolak advokat lain karena miskin atau unsur politik dan juga mengenai kepentingan pemerintah.

Ia pernah membela pedagang di Pasar Senen, yang tempat usahanya digusur oleh pemilik gedung. Sebagai salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ia berani membangkitkan semangat wong cilik yang tertindas dan tergusur untuk menentang kebijakan pemerintah yang salah, demi tegaknya keadilan. Di era Presiden Soekarno, ia menulis artikel yang menghimbau presiden agar membebaskan sejumlah tahanan politik, seperti Mohammad Natsir, Mohammad Roem, Mochtar Lubis, Subadio, Syarir dan Princen. Demikian pula ketika terjadi G-30-S, ia yang dikenal sebagai pribadi yang anti komunis, berani membela para tersangka G-30-S, seperti Latief, Asep Suryawan dan Oei Tjoe Tat.

Ia bersama-sama dengan Aisyah Aminy, Dr. Halim, Wiratmo Sukito dan Dr. Tambunan mendirikan Lembaga Hak-hak Asasi Manusia dan mewakili Amnesty International di Indonesia meminta supaya para tapol PKI dibebaskan. Ia juga membela Soebandrio, mantan Perdana Menteri, yang menjadi sasaran caci maki massa pada awal Orde Baru.

Pembelaan yang serius dan teliti kepada Soebandrio itu sempat membuat hakim-hakim militer di Mahmilub (Mahkamah Militer Luar Biasa) bingung, heran dan jengkel.

Ia juga dikenal sebagai tokoh yang anti korupsi dan bahkan sempat ditahan selama seminggu pada tahun 1968 sebagai akibat kegigihannya menentang korupsi di lembaga pemerintah.

Pada peristiwa Malari (Lima Belas Januari) 1974, ia juga tampil teguh memosisikan diri membela para aktivis berhadapan dengan kekuasaan yang otoriter. Ia pun ditahan tanpa proses peradilan karena dianggap menghasut mahasiswa melakukan demo besar-

besaran. Begitu pula ketika terjadi Peristiwa Tanjung Priok di tahun 1984, ia maju untuk membela para tersangka, salah satunya adalah A.M. Fatwa, tokoh muslim yang dituduh terlibat demonstrasi massa di Tanjung Priok yang kemudian berakhir dengan tragedi kejahatan berat hak asasi manusia. Ia mulai berkiprah sebagai advokat pada tahun 1948 dimana pada mulanya menjadi pengacara warga keturunan Tionghoa di Jakarta. Setelah itu, ia bersama-sama John

Karuwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Komar membuka kantor pengacara di tahun 1950, sampai kemudian membuka kantor pengacara sendiri sejak tahun 1970. Dalam profesinya sebagai advokat, untuk tujuan memperkuat hukum dan melayani keperluan keadilan, ia pun mempelopori berdirinya Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) dan kemudian menjadi pimpinan asosiasi itu. Dalam rangka memperkuat perlawanannya terhadap penindasan dan tindakan diskriminatif yang dialami keturunan Tionghoa, ia ikut mendirikan BAPERKI, suatu lembaga politik untuk orang-orang Tionghoa. Lalu pada Pemilihan Umum 1955, ia menjadi anggota DPR dan Konstituante.

Rekomendasi