Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Revisi UU Narkoba, Menkum HAM Fokus Rehabilitasi Pecandu Agar Lapas Tak Penuh

Revisi UU Narkoba, Menkum HAM Fokus Rehabilitasi Pecandu Agar Lapas Tak Penuh

Kemenkumham

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Revisi UU Narkoba, Menkum HAM Fokus Rehabilitasi Pecandu Agar Lapas Tak Penuh

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kiri) menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir saat rapat kerja dengan DPR di Jakarta, Kamis (31/3). Rapat kerja tersebut beragendakan mendengar penjelasan pemerintah terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Revisi UU Narkoba, Menkum HAM Fokus Rehabilitasi Pecandu Agar Lapas Tak Penuh

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan DPR di Jakarta, Kamis (31/3). Rapat kerja tersebut beragendakan mendengar penjelasan pemerintah terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Revisi UU Narkoba, Menkum HAM Fokus Rehabilitasi Pecandu Agar Lapas Tak Penuh

Fokus revisi ini adalah pencegahan dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba. UU Narkotika yang berlaku belum menjelaskan tentang pecandu, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Revisi UU Narkoba, Menkum HAM Fokus Rehabilitasi Pecandu Agar Lapas Tak Penuh

Yasonna mengatakan, saat ini perlakuan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna dengan bandar atau pengedar disamakan. Sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Revisi UU Narkoba, Menkum HAM Fokus Rehabilitasi Pecandu Agar Lapas Tak Penuh

Seharusnya penanganan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkoba difokuskan pada upaya rehabilitasi dengan mekanisme asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Revisi UU Narkoba, Menkum HAM Fokus Rehabilitasi Pecandu Agar Lapas Tak Penuh

Diharapkan dengan mengedepankan rehabilitasi akan menjalankan keadilan restoratif. Yaitu menekankan pemulihan agar bisa kembali ke keadaan semula. Selain itu, rehabilitasi juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi isu masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.