Dua tersangka mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Fadly Nurzal (kiri) dan Rijal Sirait keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan perdana pascaditahan, Jakarta, Rabu (18/7). Selain, Fadlyu dan Rijal, ada satu lagi mantan anggota DPRD Sumut yang juga diperiksa KPK, yakni Helmiati. Ketiganya diperiksa terkait kasus suap persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012 dan Pengesahan Perubahan APBD 2013, 2014 dan 2015 oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.