Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit mobil sitaan kepada Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (30/1). Dua unit mobil tersebut adalah Toyota Avanza tahun 2011 senilai Rp 59,281 juta dan Toyota Hilux tahun 2012 senilai Rp 149,450 juta.