Terdakwa Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Machfud Suroso karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.