
Calon penumpang menjalani pemeriksaan dokumen syarat bepergian sebelum berangkat menggunakan jasa bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5). Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan perjalanan bus di Terminal Pulo Gebang sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.