Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun hadir dalam rapat pleno dengan Komisi III DPR di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/7). Rapat pleno tersebut ditujukan untuk meminta tanggapan dari para fraksi ihwal surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo