Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Mantan Bupati Kepulauan Sula Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Sula Dituntut 12 Tahun Penjara

Kepulauan Sula

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Mantan Bupati Kepulauan Sula Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus (kiri) dan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus saat menjalani sidang pembacaan tuntutan terkat dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Ahmad Hidayat Mus dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara Zainal Mus dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta.

Mantan Bupati Kepulauan Sula Dituntut 12 Tahun Penjara

Zainal Mus seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan terkat dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).

Mantan Bupati Kepulauan Sula Dituntut 12 Tahun Penjara

Ahmad Hidayat Mus seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan terkat dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).

Mantan Bupati Kepulauan Sula Dituntut 12 Tahun Penjara

Zainal Mus dan Ahmad Hidayat Mus bersalaman dengan hakim seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan terkat dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).

Mantan Bupati Kepulauan Sula Dituntut 12 Tahun Penjara

Zainal Mus seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan terkat dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).