Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Atas perbuatannya, Mantan Dirut Jasindo itu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.