KPK Hong Kong Tangkap Penyanyi Pendukung Pro Demokrasi karena Dakwaan Korupsi

Lembaga pemberantasan korupsi Hong Kong mendakwa seorang penyanyi dan aktivis pro-demokrasi terkemuka, Anthony Wong, dengan "perilaku korup" pada kampanye pemilu 2018, tindakan hukum terbaru terhadap mereka yang berbeda pendapat dengan pemerintah.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
KPK Hong Kong Tangkap Penyanyi Pendukung Pro Demokrasi karena Dakwaan Korupsi
Penyanyi Hong Kong, Anthony Wong Yiu-Ming. ©Tyrone Siu/Reuters

Pada Senin (2/8), lembaga pemberantasan korupsi Hong Kong mendakwa seorang penyanyi dan aktivis pro-demokrasi terkemuka, Anthony Wong, dengan "perilaku korup" pada kampanye pemilu 2018, tindakan hukum terbaru terhadap mereka yang berbeda pendapat dengan pemerintah.

Komisi Independen Pemberantasan Korupsi (ICAC) mengatakan dalam sebuah pernyataan, Wong memberikan "hiburan untuk mendorong orang lain untuk memilih" aktivis pro-demokrasi Au Nok-hin dalam pemilihan sela dewan legislatif 2018.

“Pada kampanye itu, Wong membawakan dua lagu di panggung. Pada akhir penampilan, dia meminta peserta kampanye memilih Au saat pemilihan,” tulis ICAC, dikutip dari Channel News Asia, Selasa (3/8).

ICAC menambahkan, Wong melanggar Peraturan Korupsi Pemilu dan Perilaku Ilegal. Jika terbukti bersalah, Wong bisa dihukum penjara sampai tujuh tahun dan didenda 500.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 919 juta.

Wong (59) belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya terkait dakwaan ini.

Wong, seorang penulis lagu yang terkenal dengan liriknya yang tajam, juga merupakan pendukung kuat gerakan pro demokrasi “Umbrella” pada 2014 dan unjuk rasa anti-China pada 2019. Dia juga pendukung vokal hak-hak LGBT.

Au, yang menang dalam pemiluhan itu, juga didakwa. Keduanya akan hadir di pengadilan pada Kamis. Au juga belum bisa diminta komentarnya. Dia dipenjara 10 bulan pada April karena mengorganisir pertempuan tak berizin.

Au juga ditangkap bersama 46 anggota demokrat lainnya tahun ini atas dugaan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan UU keamanan nasional yang disahkan tahun lalu.

Pemerintah Hong Kong yang didukung Beijing mengatakan unjuk rasa mengancam stabilitas dan penangkapan diperlukan untuk menegakkan hukum.

Rekomendasi