Advertisement
Advertisement
Advertisement
Disiksa majikan, TKI di Hong Kong ini dapat ganti rugi Rp 1,4 M. Majikan penyiksa Erwiana Sulistyaningsih pun sudah divonis hukuman 6 tahun penjara. Meski begitu, Erwiana mengaku tidak puas. Dia merasa pemerintah Hong Kong hingga saat ini belum membuat terobosan buat melindungi para pekerja asing.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement