Disiksa majikan, TKI di Hong Kong ini dapat ganti rugi Rp 1,4 M

Disiksa majikan, TKI di Hong Kong ini dapat ganti rugi Rp 1,4 M. Majikan penyiksa Erwiana Sulistyaningsih pun sudah divonis hukuman 6 tahun penjara. Meski begitu, Erwiana mengaku tidak puas. Dia merasa pemerintah Hong Kong hingga saat ini belum membuat terobosan buat melindungi para pekerja asing.

Nanda Farikh Ibrahim
Disiksa majikan, TKI di Hong Kong ini dapat ganti rugi Rp 1,4 M
Erwiana Sulistyaningsih, mantan TKI yang menjadi korban kekerasan majikannya, menggelar konferensi pers di Hong Kong, Jumat (22/12). Gugatan Erwiana terhadap tindak kekerasan yang dilakukan majikannya, Law Wan-tung, akhirnya dikabulkan oleh hakim pengadilan Hong Kong. Law Wan-tung dihukum membayar USD 103,500 (sekitar Rp 1,4 miliar) kepada Erwiana sebagai kompensasi untuk cedera yang dialaminya. ©AFP PHOTO/Anthony Wallace
Rekomendasi