Rumania penjarakan mantan perdana menteri sebab kasus korupsi

Vonis itu kembali menjebloskan Nastase ke penjara hanya beberapa bulan usai menyelesaikan masa tahanan sebelumnya.

Vincent Asido Panggabean
Rumania penjarakan mantan perdana menteri sebab kasus korupsi
Mantan Perdana Menteri Rumania Adrian Nastase. bbc.co.uk

Pengadilan Rumania kemarin menghukum mantan Perdana Menteri Adrian Nastase empat tahun penjara karena terlibat korupsi, atas desakan Uni Eropa terhadap negara itu untuk menindak kejahatan tingkat pejabat tinggi.

Vonis itu menjebloskannya kembaliNastaseke penjara hanya beberapa bulan setelah dia menyelesaikan masa tahanan sebelumnya. Politisi berhaluan kiri berusia 63 tahun itu berulang kali membantah melakukan pelanggaran hukum dan mengatakan kasus terhadap dirinya bermotif politik, seperti dilansir Reuters, Selasa (7/1).

Nastase adalah perdana menteri pertama dipenjarakan sejak kekuasaan komunisme ambruk pada 1989. Pengacaranya mengemukakan kepada stasiun televisi lokal bahwa mantan pemimpin itu setuju menyerahkan dirinya kepada polisi.

Nastase tidak berbicara kepada wartawan setelah vonis itu. Tetapi dari gambar media lokal menunjukkan dia berada dalam satu mobil dengan putranya pergi ke kantor polisi.

Uni Eropa berulang-ulang menyatakan kecemasannya atas gagalnya menangani korupsi pejabat tinggi di Rumania dan Bulgaria, dua anggota termiskin blok itu yang telah dihambat bergabung dengan zona Schengen bebas-paspor menyangkut kasus tersebut sejak mereka menjadi anggota Uni Eropa.

Rumania kembali berada dalam penelitian cermat akhir tahun lalu setelah majelis rendah parlemennya memutuskan akan meningkatkan kekebalan anggota parlemen terhadap tuduhan korupsi. Rancangan undang-undang itu mengundang kecaman dari sejumlah kedutaan besar Barat.

"Hukuman terhadap Nastase tidak akan menjadi sebuah perubahan permainan sehubungan dengan masuknya Rumania dalam zona Schengen," kata Cristian Patrasconiu, seorang pengamat politik yang tinggal di Ibu Kota Bukares.

"Tetapi ini adalah sebuah perkembangan yang sangat positif bagi tercapainya tujuan itu, karena pengadilan kini telah meningkatkan usahanya untuk mengekang korupsi di pejabat tinggi," lanjut dia.

Nastase dibebaskan dari penjara pada Maret 2013 setelah menjalani hukuman sembilan bulan dari dua tahun hukuman karena korupsi. Pengadilan kemarin juga menjatuhkan hukuman percobaan tiga tahun penjara kepada istrinya, Dana, karena menerima uang sogok.

Kasus Nastase dimulai pada 2006 ketika para jaksa menuduh dia dan istrinya dalam sebuah penyelidikan, menuduh Nastase menerima uang suap Rp 10,4 miliar.

Nastase dituduh menggunakan jabatannya tahun 2003-2004 karena memperoleh hadiah dari seorang pejabat pengawas pembangunan gedung pemerintah.

Bersama dengan istrinya, Nastase juga dituduh memerintahkan para pejabat melanggar peraturan bea cukai untuk membawa barang-barang konstruksi dan alat-alat rumah tangga dari China untuk melengkapi rumahnya di Bukares dan sebuah tempat peristrahatan.

Rekomendasi