Presiden Korsel sebut Trump layak dapat Nobel Perdamaian
Merdeka.com - Presiden Korea Selatan Moon Jae-in hari ini mengatakan seandainya ada orang yang layak mendapat hadiah Nobel Perdamaian atas usahanya mengakhiri masalah nuklir Korea Utara, maka orang itu adalah Presiden Trump.
"Presiden Trump harusnya bisa dapat Nobel Perdamaian. Yang kita butuhkan hanya perdamaian," ujar Moon dalam rapat kabinet, seperti dilaporkan rilis media.
Dikutip dari laman the Washington Post, Senin (30/4), Presiden Moon Jae-in tampaknya sedang menyanjung Trump dan memberinya pengakuan atas upayanya untuk bertemu dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Sebelumnya janda mendiang Presiden Korsel Kim Dae-jung mengirimkan ucapan selamat kepada Moon atas pertemuannya dengan Kim Jong-un Jumat lalu.
Pertemuan kedua pemimpin itu berlangsung hangat dan penuh persahabatan. Kedua negara sepakat mengakhiri perang dan bekerja sama untuk mencapai 'Semenanjung Korea Bebas Nuklir'.
Pertemuan Trump dengan Kim direncanakan berlangsung akhir Mei atau awal Juni mendatang. Trump juga sudah menjalin kontak dengan Moon.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo pun mendoakan agar timnas Indonesia bisa meraih hasil terbaik dalam laga Piala Asia U-23.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi bahkan melawat langsung untuk mendorong perdamaian antara Rusia dan Ukraina.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya