Pengakuan WN Korut yang dideportasi soal kelakuan polisi Malaysia
Merdeka.com - Warga Korea Utara Ri Jong-chol yang ditahan terkait kematian Kim Jong-nam, mengaku diancam polisi Malaysia. Dia mengklaim polisi Negeri Jiran mengancam akan menyakiti keluarganya, kecuali dia mengaku membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara tersebut.
Jong-chol yang adalah ahli kimia dan bekerja di salah satu perusahaan Malaysia ini mengatakan, pengakuannya nanti akan digunakan sebagai alasan Negeri Jiran atas hasil penyelidikan kematian Jong-nam.
Dia berbicara kepada wartawan di Beijing, tak lama setelah dia dibebaskan dan dideportasi pemerintah Malaysia. Jong-chol mengaku tidak ada bukti yang bisa menghubungkan dia untuk pembunuhan Kim Jong-nam alias Kim Chol di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 13 Februari lalu.
Dilansir dari Telegraph, Sabtu (4/3), polisi Malaysia juga tidak pernah mengungkapkan peran Jong-chol dalam pembunuhan tersebut.
"Mereka (polisi) menyajikan bukti palsu untuk membuat saya bersalah. Mereka bahkan mengancam akan membunuh keluarga saya yang tinggal di Kuala Lumpur," tuturnya.
Jong-chol ditahan sejak 17 Februari. Kemarin, tepatnya Jumat, 3 Maret 2017, Jong-chol dibebaskan dan dideportasi. Polisi Malaysia beralasan, pemulangan Jong-chol karena bukti yang menjeratnya tidak cukup kuat. Selain itu, pria ini juga disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Mustafar Ali menegaskan Jong-chol sudah diterbangkan keluar dari negara tersebut. Dia dipulangkan dengan kawalan dua pejabat Kedutaan Besar Korea Utara.
"Dia (Jong-chol) berada dalam daftar hitam orang asing yang masuk Malaysia. Artinya, dia dilarang kembali ke sini," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih mencari tujuh tersangka asal Korea Utara. Empat lainnya diyakini telah meninggalkan negara itu pada 13 Februari, hari dimana Jong-nam meninggal.
Kemarin, polisi Malaysia mengeluarkan surat perintah penangkapan pegawai maskapai Korea Utara Air Kroyo, Kim Uk-il. "Surat perintah penangkapan itu keluarkan untuk Kim Uk-il, warga Korea Utara yang bekerja di maskapai Air Koryo," kata Kepala Polisi Nasional, Khalid Abu Bakar.
Kendati demikian, pihak otoritas enggan menyebutkan alasan keluarnya surat perintah penangkapan tersebut.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya