Ogah Nafkahi Anak dari Mantan Istrinya, Pria Ini Palsukan Kematian dan Berakhir Dipenjara
Yuk, simak cerita lengkapnya!
Yuk, simak cerita lengkapnya!
Jesse Kipf, pria yang berusia 39 tahun asal Kentucky menghadapi hukuman beberapa tahun penjara karena secara ilegal mengakses sistem pencatatan kematian online dan memalsukan kematian dirinya sendiri.
Ia melakukannya untuk menghindari keharusan membayar tunjangan anak sebesar lebih dari $100.000 kepada mantan pasangannya.
Jesse Kipf, pria 39 tahun, mengaku telah mengakses sistem pencatatan kematian di Hawaii menggunakan rincian login yang ia curi dari seorang dokter di negara bagian yang sama, pada Januari tahun lalu. Menurut penyelidik, ia membuat dan menetapkan file untuk dirinya sendiri di sistem, serta menyamar sebagai dokter untuk menyatakan bahwa dirinya telah meninggal. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Jesse Kipf juga mengaku telah mengakses secara ilegal berbagai situs web yang dijalankan oleh Negara Bagian Arizona dan Vermont, bersama dengan GuestTek Interactive Entertainment dan Milestone, Inc. Ia melakukan itu untuk menghindari pembayaran tunjangan anak kepada mantan istrinya.
demikian isi perjanjian pembelaan.
Ia menerapkan tanda tangan digital untuk dokter, memberikan nama, gelar, dan nomor lisensinya. Hal ini mengakibatkan Terdakwa terdaftar sebagai orang meninggal di banyak database pemerintah.
Lebih buruk lagi, Jesse Kipf mengaku telah meretas jaringan bisnis swasta, pemerintah, dan perusahaan menggunakan kredensial yang dicuri dari orang lain. Ia juga berusaha menjual akses untuk jaringan tersebut kepada pembeli online.
Pada tanggal 29 Maret, pria berusia 39 tahun itu mengaku bersalah atas satu tuduhan penipuan komputer dan satu tuduhan pencurian identitas yang parah.
Berdasarkan perjanjian pembelaan, Jesse Kipf harus membayar kembali pihak-pihak yang telah ditipu melalui tindakannya. Hal itu termasuk tunjangan anak sebesar $116,000 (Rp. 1.867.089.600) kepada mantan istrinya, dan $79,000 (Rp. 1.271.552.400) kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang ia akses secara ilegal.
Selain itu, kesepakatan pembelaan tersebut juga membuat Jesse Kipf dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun, serta denda $500.000 (Rp. 8.047.800.000).
Terpisah dari belahan jiwa karena kematian tentu bukan perkara mudah untuk dihadapi.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan berujung kematian ini dipicu karena pelaku sakit hati
Baca SelengkapnyaKematian N bermula ketika anaknya tak kunjung kembali ke rumah setelah berpamitan ke rumah majikan tempatnya bekerja.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu dan anak di Kota Palembang meninggal secara mengenaskan.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSelama ia merantau 7 tahun lebih, ayah kandungnya ternyata meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPelaku seorang wanita dan sudah ditangkap dan masih dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPantun lucu anak akan memberikan hiburan unik sekaligus mengajarinya berbagai kosakata baru.
Baca Selengkapnya