Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan
Pada Januari, Pengadilan Tinggi menolak gugatan terhadap S. Harish, (28), yang terbukti memiliki dua bahan materi pelecehan seksual anak di ponselnya.
Pada Januari, Pengadilan Tinggi menolak gugatan terhadap S. Harish, (28), yang terbukti memiliki dua bahan materi pelecehan seksual anak di ponselnya.
Mahkamah Agung India menerima laporan dari organisasi perlindungan anak terkait putusan Pengadilan Tinggi Madras yang menganggap tindakan menonton dan mengunduh pornografi anak bukanlah tindakan pidana.
Pada Januari, Pengadilan Tinggi menolak gugatan terhadap S. Harish, (28), yang terbukti memiliki dua bahan materi pelecehan seksual anak di ponselnya.
Menurut OpIndia, selain mengklaim Haris tidak bersalah karena dia belum pernah melihat pornografi anak secara langsung, hakim Pengadilan Tinggi Madras, N. Anand Venkatesh juga mencatat bahwa itu “dilakukan dalam privasi tanpa merugikan orang lain.”
Terdakwa mengklaim materi pornografi tersebut telah terunduh secara otomatis setelah ia menerimanya lewat aplikasi WhatsApp, yang menjadi bahan pengacara untuk membuktikan hal tersebut bukan tindak pidana di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) dan Undang-Undang TI.
Untuk membuat pelanggaran berdasarkan Bagian 14 (1) dari undang-undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual, 2012, seorang anak atau anak-anak harus telah digunakan untuk tujuan pornografi.
Ini berarti terdakwa baru bersalah jika memakai anak itu untuk tujuan pornografi.
Bahkan dengan asumsi terdakwa telah menonton [video] pornografi anak, itu benar-benar tidak akan termasuk dalam ruang lingkup Bagian 14 (1) Undang-Undang perlindungan anak dari Pelanggaran Seksual, 2012,” jelas hakim di Pengadilan Tinggi Madras, seperti dilansir laman thepublica.
Tuduhan terhadap Haris akhirnya dibatalkan, hakim memutuskan mengunduh dan menonton pornografi anak tidak dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang POCSO dan Undang-Undang TI.
Keputusan tersebut sontak menimbulkan kemarahan dari kelompok perlindungan anak di India.
Permohonan bending kemudian diajukan oleh dua organisasi advokasi anak, Just Rights for Children Alliance dan Bachpan Bachao Andolan, yang memohon kepada MA untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang dianggap meresahkan dengan alasan melegalkan kepemilikan pornografi anak akan mendorong produksi dan menimbulkan konsekuensi yang besar bagi anak-anak di seluruh dunia.
“Kesan yang diberikan kepada masyarakat umum adalah mengunduh dan memiliki materi pornografi anak bukanlah suatu pelanggaran, akan meningkatkan permintaan terhadap hal tersebut dan mendorong orang-orang untuk melibatkan anak-anak yang tidak bersalah dalam pornografi,” bantah petisi tersebut.
Dalam persidangan di Mahkamah Agung, HS. Phoolka, perwakilan kelompok advokasi anak, mencatat Haris terus-menerus menonton video tersebut selama dua tahun.
Majelis hakim melanjutkan bahwa jika seseorang menerima atau mengunduh pornografi anak, mereka harus menghapus materi tersebut untuk menghindari pengawasan, dimana Ketua Hakim Chandrachud menyatakan: “Seseorang yang menerima [pornografi anak] di WhatsApp bukanlah suatu pelanggaran.”
Mahkamah Agung belum membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Madras, namun mengizinkan kelompok perlindungan anak untuk menyampaikan argumen tertulis hingga 22 April.
Dua mahasiswa terluka dalam serangan ini dan kini sedang dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaCetak Rekor Dunia, Pria Ini Puasa Makan Selama Setahun Lebih, BAB Cuma 40 Hari Sekali
Baca SelengkapnyaCerita Tentang Gagalnya Malaysia Bangun Kota untuk Menarik Penghuni, Kini Jadi "Kota Hantu"
Baca SelengkapnyaSudah Ada Sejak 6.200 Tahun Lalu, Tidak Ada Kaya-Miskin di Kota Pertama di Dunia
Baca SelengkapnyaAcara buka puasa bersama para komunitas Muslim Amerika sedianya diselenggarakan pada Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaDapat Petunjuk dari Lukisan, Ilmuwan Akhirnya Paham Bagaimana Piramida Mesir Dibangun
Baca SelengkapnyaIbu bayi malang ini divonis penjara seumur hidup karena menelantarkan bayinya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaMana Lebih Dulu Ada di Mesir: Mumi atau Piramida? Ilmuwan Punya Jawabannya
Baca SelengkapnyaVIDEO Bocah Gaza Beri Makan Kucing Kelaparan Padahal Dirinya Sendiri Tidak Punya Makanan
Baca Selengkapnya