Kubu Donald Trump Minta Penghitungan Ulang Suara Pilpres AS 2020, Ini Aturannya
Merdeka.com - Tim Kampanye Presiden AS Donald Trump telah meminta penghitungan ulang di negara bagian Wisconsin, mengajukan tuntutan hukum untuk menghentikan penghitungan suara di Michigan dan Pennsylvania, dan meminta hakim di Georgia untuk memerintahkan surat suara yang datang terlambat untuk dipisahkan dan diamankan sehingga tidak dapat dihitung.
Hingga Kamis (5/11), Capres Joe Biden unggul 264-214 dari Trump. Capres Partai Demokrat itu tinggal membutuhkan 6 suara electoral vote lagi untuk mencapai angka 270 electoral vote dan menjadi pemenang Pilpres AS 2020.
Dari 50 negara bagian ditambah Washington DC, tinggal empat negara bagian lagi yang belum dipastikan hasilnya karena ketatnya perolehan suara dan kertas suara melalui surat yang masih dihitung. Demikian proyeksi terakhir yang dibuat sejumlah media di AS.
Capres yang bertarung bisa mengajukan gugatan untuk meminta perhitungan ulang. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, dan tiap negara bagian memiliki aturan berbeda.
Seperti dikutip dari laman Reuters, berikut adalah kumpulan undang-undang penghitungan ulang di beberapa negara bagian yang dalam pilpres 2020 menjadi medan pertempuran kedua capres:
GEORGIAPenghitungan ulang otomatis: Tidak
Hukum penghitungan ulang: Seorang kandidat dapat meminta penghitungan ulang jika margin kemenangan kurang dari atau sama dengan 0,5 poin persentase.
Batas waktu: Penghitungan ulang harus diminta dalam dua hari kerja setelah hasil disertifikasi.
Siapa yang membayar: Undang-undang negara bagian tidak menentukan siapa yang bertanggung jawab atas biaya penghitungan ulang.
MICHIGANPenghitungan ulang otomatis: Ya
Hukum penghitungan ulang: Penghitungan ulang diperlukan jika margin kemenangan kurang dari atau sama dengan 2.000 suara.
Batas waktu: Permintaan penghitungan ulang harus dilakukan dalam waktu 48 jam setelah pengambilan suara.
Siapa yang membayar: Kandidat yang meminta penghitungan ulang.
NEVADAPenghitungan ulang otomatis: Tidak
Hukum penghitungan ulang: Kandidat yang telah dikalahkan dapat meminta penghitungan ulang, terlepas dari margin kemenangannya.
Batas waktu: Penghitungan ulang harus diminta dalam waktu tiga hari kerja setelah pemilihan umum.
Siapa yang membayar: Kandidat yang meminta penghitungan ulang.
PENNSYLVANIAPenghitungan ulang otomatis: Ya
Hukum penghitungan ulang: Penghitungan ulang otomatis jika margin kemenangan kurang dari atau sama dengan 0,5 poin persentase. Dua cara lain untuk meminta penghitungan ulang termasuk mewajibkan setidaknya tiga tanda tangan pemilih yang membuktikan kesalahan dalam penghitungan suara, dan pergi ke pengadilan negara untuk mengajukan petisi yang menuduh penipuan dan kesalahan.
Batas waktu: Pada jam 5 sore pada Kamis kedua setelah pemilihan, untuk penghitungan ulang otomatis. Jika penghitungan ulang diminta, batas waktu lima hari setelah pemilihan.
Siapa yang membayar: Kandidat yang meminta penghitungan ulang.
WISCONSINPenghitungan ulang otomatis: Tidak
Hukum penghitungan ulang: Penghitungan ulang penuh atau sebagian dapat diminta jika margin kemenangan kurang dari atau sama dengan 1 poin persentase.
Batas waktu: Untuk pemilihan presiden, permintaan harus dibuat sebelum jam 5 sore pada hari kerja pertama setelah pemilihan umum negara bagian.
Siapa yang membayar: Kandidat yang meminta penghitungan ulang, jika margin lebih dari 0,25 poin persentase dari total suara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2004, pertama kalinya rakyat memiliki hak suara langsung dalam menentukan siapa yang akan memimpin negeri ini.
Baca SelengkapnyaSurat itu berisi sejumlah kriteria yang diharapkan dapat menjadi tuntunan bagi jemaat dalam memilih calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPutra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar proses gugatan tersebut dilakukan dengan mengedepankan ketertiban.
Baca SelengkapnyaHak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca Selengkapnya