Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Korsel jerat eks Presiden Park Geung-hye dengan sangkaan baru

Kejaksaan Korsel jerat eks Presiden Park Geung-hye dengan sangkaan baru Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye jalani sidang. ©2017 REUTERS/Ahn Young-joon/Pool

Merdeka.com - Kejaksaan Korea Selatan kembali menjerat mantan Presiden Park Geung-hye dengan sangkaan korupsi baru. Dia kini dituding menerima uang suap dari petinggi Badan Intelijen Korea Selatan (NIS) sebanyak USD 3,3 juta (sekitar Rp 44,7 miliar).

Dilansir dari laman Associated Press, Kamis (4/1), menurut jaksa penuntut umum Kejaksaan Distrik Seoul Tengah, duit suap itu didapat Park dari tiga petinggi NIS. Dua dari tiga bekas pejabat intelijen itu sudah dijerat dengan sangkaan memberikan duit sogok dari kas NIS kepada Park melalui staf kepresidenan.

Menurut sumber, Park menggunakan duit suap itu buat membayar tagihan perawatan rumah pribadi dan butik orang dekatnya, Choi Soon-sil. Sebagian dipakai buat membayar staf khusus presiden.

Sebelumnya Park sudah dijerat perkara suap dan pemerasan dilakukan bersama dengan Choi. Mereka mendapat fulus rasuah jutaan dolar dari sejumlah perusahaan yang ingin mendapatkan proyek pemerintah. Choi bertindak sebagai perantara bagi mereka.

Walau demikian, belum tentu sangkaan baru buat Park bakal langsung diloloskan oleh pengadilan. Sebab, sebelum disidangkan, pengadilan harus melakukan rapat buat menentukan apakah perkara itu layak diproses oleh hakim. Apalagi kemungkinan pada Februari mendatang pengadilan sepertinya bakal menjatuhkan vonis buat Park dalam perkara suap dan pemerasan. Konon, kemungkinan besar dia bakal dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Karena perilaku korupnya terbongkar, Park akhirnya lengser dari kekuasaan pada Maret 2017. Hal itu terjadi setelah jutaan penduduk Korea Selatan turun ke jalan menggelar unjuk rasa besar-besaran. Namun, Park balik menuding kalau dia adalah korban persaingan politik. Sejumlah kuasa hukumnya memilih mundur karena pengadilan memperpanjang masa penahanannya. Meski sudah mendapat kuasa hukum dari negara, Park selama ini tidak pernah mau hadir dalam sidang dengan alasan sakit.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Kim Jong-un Tegaskan Unifikasi dengan Korea Selatan Mustahil Terwujud, Anggap Negara Tetangganya Sebagai Musuh

Kim Jong-un Tegaskan Unifikasi dengan Korea Selatan Mustahil Terwujud, Anggap Negara Tetangganya Sebagai Musuh

Hal ini disampaikan Kim Jong-un dalam pidatonya di hadapan majelis rakyat tertinggi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen

Presiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen

Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Intelijen Korsel Ungkap Hamas Pakai Senjata Korea Utara, Kim Jong Un Sempat Perintahkan Bantu Perjuangan Palestina

Intelijen Korsel Ungkap Hamas Pakai Senjata Korea Utara, Kim Jong Un Sempat Perintahkan Bantu Perjuangan Palestina

Intelijen Korea Selatan mengungkapkan bahwa Hamas menggunakan senjata Korea Utara. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Kepala Desa Jaga Pemilu 2024 Agar Damai dan Tak Ada Kecurangan

Jokowi Minta Kepala Desa Jaga Pemilu 2024 Agar Damai dan Tak Ada Kecurangan

"Pak Presiden tadi menitipkan kepada kami para kepala desa yang hadir ini untuk menjaga pemilu"

Baca Selengkapnya