KBRI Tokyo Klarifikasi Soal Isu Pemerintah Jepang Berencana Hentikan Penerimaan Pekerja WNI pada 2026

Menurut informasi dari Kantor Imigrasi Jepang pada Desember 2024, terdapat 199.824 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jepang.

Teddy Tri Setio Berty
Oleh Teddy Tri Setio Berty - Reporter
KBRI Tokyo Klarifikasi Soal Isu Pemerintah Jepang Berencana Hentikan Penerimaan Pekerja WNI pada 2026
Ilustrasi masyarakat Jepang. (AFP) (© 2025 Liputan6.com)

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar terkait informasi bahwa Pemerintah Jepang akan menghentikan penerimaan tenaga kerja asal Indonesia pada tahun 2026. KBRI Tokyo menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menjelaskan bahwa isu ini tidak pernah menjadi bagian dari pembicaraan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis baru-baru ini, KBRI Tokyo menyatakan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang yang telah terjalin selama 67 tahun berjalan dengan sangat baik, terutama dalam sektor ketenagakerjaan. Hubungan yang kuat ini dianggap penting untuk terus dipelihara dan diperkuat oleh semua pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat di kedua negara.

Menurut data dari Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Jepang mencapai 199.824 orang, seperti yang disampaikan dalam rilis yang diterima oleh Liputan6.com dari KBRI Tokyo pada Rabu (16/7/2025).

Angka ini menunjukkan peningkatan lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Dari total tersebut, sebagian besar merupakan pekerja di berbagai sektor, dan sekitar 7.000 di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di berbagai daerah di Jepang.

Berbagai komunitas WNI di Jepang juga aktif melakukan kerjasama dengan KBRI Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat hubungan antarwarga kedua negara (people-to-people relations), tetapi juga mendukung program Pemerintah Jepang, yaitu "Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis."

Pemerintah Jepang memberikan klarifikasi

pekerja di jepang
pekerja di jepang Reuters

Dalam konteks hubungan yang baik, KBRI Tokyo mengingatkan kepada WNI untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya. "Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan kebijakan bahwa 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang," tegas pernyataan resmi dari KBRI.

Lebih lanjut, KBRI Tokyo mengimbau agar WNI di Jepang tetap fokus pada pekerjaan, studi, dan aktivitas positif di bidang masing-masing. Mereka juga diharapkan untuk menjaga kerukunan, membangun hubungan harmonis dengan masyarakat Jepang, serta aktif mengenalkan budaya Indonesia. Selain itu, penting bagi WNI untuk menjunjung tinggi norma, etika, dan budaya, serta mematuhi hukum yang berlaku di Jepang. "Seluruh WNI wajib mematuhi hukum dan peraturan setempat. Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum oleh warga asing," ujar KBRI Tokyo.

Menanggapi aktivitas komunitas WNI yang sempat menjadi perhatian publik, KBRI Tokyo telah merilis siaran pers pada 26 Juni 2025 yang dapat diakses melalui situs resmi mereka. Dalam upaya menjaga situasi yang kondusif, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka terus melakukan komunikasi dan koordinasi secara rutin dengan otoritas Jepang, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nama baik bangsa, suasana kondusif di lingkungan masing-masing, serta mempererat persatuan dan kesatuan sebagai sesama WNI di Jepang," tutup pernyataan tersebut.

Rekomendasi