KBRI Kuala Lumpur tegaskan DW sudah lepas dinas sejak Desember 2016
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016.
Atas penetapan itu KBRI berjanji akan membuka pintu kepada KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang berada di institusinya. KBRI juga menegaskan tidak sekalipun menoleransi segala tindakan koruptif terhadap pelayanan imigrasi.
"KBRI Kuala Lumpur menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK pasca-penetapan mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, DW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan paspor (2016) dan calling visa (2013-2016), dengan tetap menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah," demikian keterangan pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima merdeka.com, Jumat (10/2).
KBRI menegaskan, Widodo sendiri sudah tidak lagi berdinas sebagai salah satu diplomat di KBRI Kuala Lumpur sejak 29 Desember 2016 lalu. Tersangka sendiri ditempatkan di sana sejak 27 Agustus 2013.
Sebelumnya, KPK menetapkan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo sebagai tersangka kasus tersebut. "DW selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menjabat atase imigrasi pada Kedubes RI di Kuala Lumpur yang diduga menerima suap Rp1 miliar dalam penerbitan paspor dengan metode 'reach out' dan penerbitan 'calling visa'," tambah Febri.
Dwi disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta pihak agen perusahaan atau makelar untuk memberikan sejumlah uang atas pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang hilang atau rusak yang diterbitkan melalui metode 'reach out' dan melakukan pungutan yang melebihi tarif resmi terkait penerbitan 'calling visa'," ungkap Febri.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya