Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi AS ngotot WNI korban kerusuhan Mei 1998 harus diusir

Imigrasi AS ngotot WNI korban kerusuhan Mei 1998 harus diusir pengunjuk rasa dukung para imigran tetap tinggal di AS. ©Reuters

Merdeka.com - Hakim Federal Negara Bagian New Hampshire, Amerika Serikat, memutuskan menunda pengusiran 51 warga Indonesia yang dianggap tinggal secara ilegal. Namun, Imigrasi AS menolak argumen hakim dan menyatakan kalau deportasi tidak akan membahayakan nyawa sejumlah WNI itu.

Pernyataan itu tercantum dalam mosi diajukan Imigrasi AS kepada Pengadilan Federal di Boston, Negara Bagian Massachussetts. Mosi itu disampaikan sebagai upaya hukum buat melawan putusan Hakim Federal Patti Saris. Hakim memutuskan menunda deportasi dengan alasan sejumlah WNI itu harus diberi waktu buat memastikan apakah jika mereka kembali maka keselamatannya bakal terancam. Dia juga membuka peluang kalau sejumlah WNI itu bisa mengajukan suaka jika dirasa keadaan di tanah air tidak membaik.

"Kalau mereka dipindahkan, tidak ada fakta mengarah kalau mereka akan disiksa atau persekusi," demikian pernyataan tercantum dalam mosi diajukan Imigrasi AS, dilansir dari laman Associated Press, Kamis (21/12).

Dalam mosinya, Imigrasi AS menyatakan putusan hakim menunda deportasi tidak memiliki bukti pendukung yang kuat. Mereka juga menganggap klaim sejumlah WNI merasa terancam jika kembali ke Indonesia hanya mengada-ada.

WNI dianggap pendatang gelap di AS itu adalah kalangan Tionghoa pemeluk Nasrani, yang kabur ketika pecah kerusuhan pada 1998 lalu. Sejumlah WNI pendatang itu mengaku mereka masuk ke Negeri Abang Sam dengan visa turis. Namun, izin tinggal mereka sudah kedaluwarsa dan gagal mendapatkan suaka. Sebagian dari mereka beralasan khawatir bakal diburu atau mengalami kekerasan jika kembali ke Indonesia, karena kepercayaan mereka anut dan ras.

Selama ini sejumlah WNI itu menetap di Kota Dover, New Hampshire. Polemik nasib mereka juga membetot perhatian Senator Jeanne Shaheen dan Gubernur Chris Sununu. Namun, aparat Imigrasi (ICE) berkeras mereka berhak mengusir pendatang ilegal manapun, sebab diberi mandat oleh undang-undang negara bagian.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies: Bila Saya Ditugasi, Kenaikan Gaji TNI Dilakukan Tiap Tahun

Anies: Bila Saya Ditugasi, Kenaikan Gaji TNI Dilakukan Tiap Tahun

Anies mengatakan, tidak ada kekurangan negara yang perlu dirahasiakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
WNI Bawa Istri Bule Amerika Pulang Kampung ke Ponorogo, Kumpul Sama Keluarga Suami Dengar Bahasa Jawa Senyum-senyum

WNI Bawa Istri Bule Amerika Pulang Kampung ke Ponorogo, Kumpul Sama Keluarga Suami Dengar Bahasa Jawa Senyum-senyum

Saat di kediaman orangtua, sang istri seketika jadi pusat perhatian.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia

Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.

Baca Selengkapnya
Anies soal Kenaikan Gaji TNI-Polri: Ini Dibutuhkan Bukan Hanya Menjelang Pemilu

Anies soal Kenaikan Gaji TNI-Polri: Ini Dibutuhkan Bukan Hanya Menjelang Pemilu

Masyarakat diminta menilai sendiri mengenai kebijakan kenaikan gaji TNI-Polri jelang Pemilu.

Baca Selengkapnya
TNI Laporkan 44 Rumah Warga yang Rusak Buntut Ledakan Gudang Amunisi Kodam Sudah Diperbaiki

TNI Laporkan 44 Rumah Warga yang Rusak Buntut Ledakan Gudang Amunisi Kodam Sudah Diperbaiki

TNI telah memperbaiki total sebanyak 44 rumah yang terkena dampak ledakan Gudang Amunisi Daerah Desa Ciangsana, Bogor.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Jenis-Jenis Migrasi, Penyebab, dan Dampaknya yang Perlu Diketahui

Jenis-Jenis Migrasi, Penyebab, dan Dampaknya yang Perlu Diketahui

Migrasi biasanya dilakukan dalam rangka penduduk untuk mencapai kemakmuran dan kehidupan yang lebih layak. Jenisnya pun ada yang nasional, atau internasional.

Baca Selengkapnya
Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini

Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.

Baca Selengkapnya