Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding ditolak MA, mantan presiden Brazil bakal dipenjara karena korupsi

Banding ditolak MA, mantan presiden Brazil bakal dipenjara karena korupsi Bekas Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung Brazil menolak permohonan banding dan penangguhan hukuman penjara dari mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva. Keputusan tersebut dibuat dini hari tadi melalui sebuah pemungutan suara.

Pemungutan suara tersebut diputuskan oleh Hakim Rosa Weber di mana suaranya menjadi penentu nasib Lula selanjutnya. Weber pun memutuskan menolak permohonan Lula dan memerintahkan dia agar segera menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Kemungkinan besar, Lula akan memulai proses hukumannya dalam sepekan.

Dilansir dari laman Channel News Asia, Kamis (5/4), Lula merupakan politisi paling populer di Brazil. Dia menjadi terdakwa kasus penerimaan suap saat menjabat sebagai pemimpin negara. Meski telah membantah melakukan korupsi dan sempat menjalani enam kali sidang, namun putusan terhadap Lula tidak berubah.

Dalam sidang pada 2017 lalu, Lula divonis hukuman penjara selama 10 tahun setelah terbukti menerima suap dari perusahaan kontruksi agar memenangkan tender. Kemudian, dia pun mengajukan banding di pengadilan rendah pada Januari lalu. Namun sidang banding tersebut berujung penolakan dan hukuman terhadapnya malah bertambah menjadi 12 tahun.

Lula mengajukan banding untuk kedua kalinya yang langsung memicu protes dari masyarakat. Masyarakat ingin agar Lula dipenjara karena berdasarkan aturan di negara tersebut, terdakwa harus dibui setelah permohonan banding pertama ditolak.

Padahal Lula merupakan kandidat terkuat dalam pemilihan presiden pada Oktober mendatang. Namun karena terlibat kasus ini, kemungkinan besar karir politiknya akan tamat dan dia pun akan gagal untuk mencalonkan diri.

(mdk/frh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP