AS Jatuhkan Sanksi ke Pejabat PBB karena Ungkap Keuntungan Bisnis Barat dari Genosida di Gaza
AS geram dengan laporan PBB yang membuka kedok bisnis militer dan teknologi dari genosida di Gaza.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio kemarin mengumumkan Washington menjatuhkan sanksi terhadap Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Francesca Albanese, atas "kampanye perang politik dan ekonomi terhadap Amerika Serikat dan Israel."
"Hari ini saya memberlakukan sanksi terhadap Pelapor Khusus Dewan HAM PBB Francesca Albanese atas upayanya yang tidak sah dan memalukan untuk mendorong tindakan [Mahkamah Pidana Internasional] terhadap pejabat, perusahaan, dan eksekutif AS dan Israel," kata Rubio melalui media sosial."
"Amerika Serikat akan terus mengambil tindakan apa pun yang kami anggap perlu untuk menanggapi serangan hukum dan melindungi kedaulatan kami serta sekutu kami," tambah Rubio, menekankan bahwa otoritas AS "berdiri bersama mitra kami (Israel) dalam hak mereka untuk membela diri."
Menguntungkan banyak pihak
Dilansir the Cradle, Kamis (10/7), pekan lalu, Albanese menyebutkan lebih dari 60 perusahaan dalam laporan berjudul "From Economy of Occupation to Economy of Genocide" (Dari Ekonomi Pendudukan ke Ekonomi Genosida), yang menuduh produsen senjata dan perusahaan teknologi membantu serta mengambil keuntungan dari penjajahan Israel dan "operasi militer" di Gaza."
Sementara kehidupan di Gaza dihancurkan dan Tepi Barat menghadapi serangan yang semakin meningkat, laporan ini menunjukkan mengapa genosida Israel terus berlanjut: karena itu menguntungkan bagi banyak pihak," ujar Albanese dalam laporan setebal 27 halaman tersebut.
Ia menuduh korporasi "terikat secara finansial dengan apartheid dan militerisme Israel." Albanese menyebut nama perusahaan seperti Lockheed Martin, Caterpillar, Hyundai, Microsoft, Palantir, dan lainnya.
Albanese juga menyerukan kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) untuk "menyelidiki dan menuntut eksekutif korporasi dan/atau entitas korporasi."
Sanksi terhadap Albanese ini diberlakukan satu bulan setelah Washington menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim ICC atas peran mereka dalam penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS dan Israel di Gaza.
Rubio menggambarkan tindakan hukuman ini sebagai respons terhadap ICC yang "melampaui kewenangannya dan mengancam kedaulatan AS dan Israel."