Panduan Etis Pemeriksaan Kehamilan, Hak Perempuan dan Batasan Dokter

Pelajari prosedur pemeriksaan kehamilan yang tepat dan beretika untuk melindungi setiap wanita.

Aditya Eka Prawira
Oleh Aditya Eka Prawira - Reporter
Panduan Etis Pemeriksaan Kehamilan, Hak Perempuan dan Batasan Dokter
Suster menunjukkan hasil USG kandungan dari Regina (43) yang akan menjalani proses persalinan di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Bayi perempuan dari pasangan Regina dan Andre ( (© 2025 Liputan6.com)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter obgyn berinisial MSF di Garut telah menjadi viral dan memicu banyak pertanyaan di kalangan perempuan: Apa sebenarnya SOP pemeriksaan kehamilan yang tepat? Pertanyaan ini sangat penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan memastikan bahwa pasien menerima layanan medis yang profesional serta beretika.

DR. dr. Ivan R. Sini, SpOG, MD, FRANZCOG, GDRM, MMIS, yang menjabat sebagai Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi, menjelaskan bahwa dalam praktik obstetri dan ginekologi, kehadiran chaperone atau pendamping medis saat pemeriksaan kehamilan dan kandungan adalah suatu keharusan.

"Dalam konteks pemeriksaan obgyn, keberadaan perawat sebagai pendamping adalah hal yang sangat penting, terutama jika dokter dan pasien memiliki jenis kelamin yang berbeda," ungkap dr. Ivan dalam konferensi pers yang diselenggarakan bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) di Jakarta, yang dilansir Merdeka.com pada, Jum'at(18/4/2025).

Chaperone merujuk pada tenaga pendamping, seperti perawat, yang hadir selama pemeriksaan di area sensitif, baik untuk pasien perempuan maupun laki-laki. Kehadiran mereka tidak hanya berfungsi sebagai pendamping fisik, tetapi juga bertujuan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan integritas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Membangun Kepercayaan antara Dokter dan Pasien

Menurut dr. Ivan, dalam bidang obgyn, pemeriksaan memerlukan kedekatan fisik antara dokter dan pasien karena berhubungan dengan organ reproduksi. Oleh karena itu, penting untuk membangun kepercayaan antara keduanya. Hubungan antara dokter dan pasien tidak hanya bergantung pada keahlian klinis, tetapi juga pada kepercayaan yang dibangun secara sadar dan berkesinambungan.

Salah satu bentuk kepercayaan ini terlihat ketika pasien merasa nyaman untuk memberikan informasi pribadi serta medis yang sensitif. Pemeriksaan fisik merupakan elemen krusial dalam proses diagnosis. Namun, setiap tindakan, terutama yang bersifat invasif atau menyentuh area pribadi, harus dilakukan dengan persetujuan dari pasien.

“Dalam pemeriksaan fisik standar, minimal dokter harus mengucapkan permintaan izin kepada pasien. Contohnya 'Maaf, Ibu, saya akan melakukan pemeriksaan',” ujar dr. Ivan. Untuk SOP pemeriksaan kehamilan dan tindakan medis yang lebih invasif, seperti penggunaan alat yang masuk ke dalam tubuh, dokter diwajibkan untuk meminta persetujuan tertulis (written consent).

Izin ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus berasal dari hubungan yang didasari rasa saling percaya. Ketika pasien merasa dihargai, mereka akan lebih tenang dan terbuka dalam memberikan persetujuan. "Consentual dari pemeriksaan itu harus dibina dari hubungan saling percaya antara dokter dan pasien. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi bagian dari etika pelayanan kesehatan," tambahnya.

Informasi yang Harus Diketahui

Begini SOP Pemeriksaan Kehamilan yang Benar dan Beretika agar Perempuan Tak Jadi Korban Oknum Dokter Cabul
Suster menunjukkan hasil USG kandungan dari Regina (43) yang akan menjalani proses persalinan di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Bayi perempuan dari pasangan Regina dan Andre ( © 2025 Liputan6.com

Pemeriksaan obgyn terdiri dari dua aspek utama, yaitu pemeriksaan untuk kehamilan dan pemeriksaan untuk kondisi non-kehamilan. Meskipun dilakukan oleh dokter spesialis yang sama, pendekatan serta tujuan dari masing-masing pemeriksaan dapat berbeda. Dalam konteks pemeriksaan kehamilan, fokusnya adalah untuk memantau perkembangan janin dan kondisi rahim. Salah satu metode yang umum digunakan adalah:

  1. Pemeriksaan Tinggi Fundus Uteri (TFU): Metode ini melibatkan pengukuran bagian tertinggi rahim dengan meraba perut bagian bawah, yang bertujuan untuk menilai pertumbuhan janin sesuai dengan usia kehamilan.
  2. USG Obstetri: Pemeriksaan ini digunakan untuk memvisualisasikan janin, mendengarkan detak jantung, serta memantau perkembangan organ-organ janin.

Dalam setiap prosedur pemeriksaan, dokter memiliki kewajiban untuk menjelaskan tujuan dari pemeriksaan tersebut dan meminta izin sebelum melakukan sentuhan pada pasien. "Area yang diperiksa adalah area sensitif, jadi pemeriksaan tidak bisa dilakukan tanpa penjelasan dan izin dari pasien. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga bentuk penghormatan terhadap hak dan martabat pasien," ungkap dr. Ivan.

Rekomendasi