Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, di mana mereka diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkannya, dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, ada kondisi tertentu yang bisa menghalangi seseorang untuk menjalankan kewajiban ini dengan baik, seperti pada orangtua lansia yang menghadapi keterbatasan fisik atau masalah kesehatan.
Dalam situasi seperti ini, mereka mungkin kesulitan menjalankan puasa atau mengganti puasa yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya. Munculnya pertanyaan apakah anak diperbolehkan menggantikan puasa orangtua yang sudah lanjut usia menjadi topik yang sering dibahas.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada panduan syariat Islam yang mengatur tata cara mengganti puasa dan pembayaran fidyah.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan dalam sumber-sumber yang terpercaya, seperti laman muhammadiyah.or.id, yang memberikan panduan tentang tata cara mengqadha puasa dan kewajiban fidyah bagi orangtua, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber Senin (3/2/2025).
Advertisement
Orangtua Memiliki Kewajiban untuk Mengganti Puasa yang Ditinggalkan
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ...".
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang mengalami sakit atau sedang dalam perjalanan yang menyulitkan pelaksanaan puasa, diperbolehkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain. Jika pada hari lain pun ia tidak dapat melakukannya karena uzur syar'i, maka ia bisa mengganti puasa tersebut dengan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada seorang miskin.
Islam memberikan kemudahan bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa karena uzur, seperti sakit, dengan membayar fidyah sebagai pengganti puasa, bukan melalui penggantian oleh anak. Namun, bagi orang tua yang telah meninggal, ahli waris diwajibkan untuk mengqadha puasa yang belum dilaksanakan selama hidupnya.
Ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab terhadap kewajiban puasa, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.
Advertisement
Metode untuk Mengqadha Puasa Orang Tua dan Membayar Fidyah
Jika seseorang tidak mampu mengganti utang puasanya, Islam memberikan dua opsi: mengqadha puasa pada waktu lain atau membayar fidyah. Bagi orangtua yang masih hidup dan tidak mampu menggantinya, mereka diperbolehkan membayar fidyah, asalkan memiliki harta yang cukup.
Jika tidak memiliki harta, anak-anaknya wajib membayar fidyah sebagai bentuk bakti, tetapi tidak diperbolehkan untuk menggantikan puasa orangtua. Jika orangtua yang memiliki utang puasa telah meninggal tanpa sempat menggantinya, maka ahli waris diwajibkan untuk mengqadha puasa tersebut. Jika ada harta warisan, fidyah harus dibayar terlebih dahulu sebelum pembagian harta.
Jika tidak ada harta warisan, secara moral, anak-anak wajib mengqadha atau membayar fidyah untuk orangtua mereka. Yang paling utama adalah mengqadha puasa, sesuai dengan petunjuk Rasulullah.